POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa larangan bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Perpanjangan pencegahan ini berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang masih terus berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa masa cegah tersebut berlaku hingga 12 Agustus 2026.

Baca Juga: Deretan Tradisi Ramadan yang Masih Bertahan di Tengah Modernisasi, dari Aceh hingga Betawi

“Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).

Menurut Budi, langkah perpanjangan ini diperlukan guna memastikan kelancaran proses penyidikan.

KPK menilai kehadiran para tersangka masih dibutuhkan sewaktu-waktu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Lebaran dan Nyepi 'Tabrakan' di 2026, Indonesia Heboh Dapat Libur Panjang 7 Hari!

Sementara itu, KPK tidak memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Meski sebelumnya sempat dicegah, kali ini KPK memutuskan tidak melanjutkan pembatasan tersebut.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 9 Januari 2026.

Baca Juga: Trump Kejutkan Dunia! Sawit RI Resmi Bebas Tarif Masuk AS, Industri Nasional Bersorak

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi saat itu.

Dalam penanganan kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik korupsi tersebut.

Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di tahap selanjutnya.

Kasus kuota haji ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelayanan ibadah masyarakat.

Baca Juga: Pekan Terakhir Februari Jadi Kunci Pencairan TPG 2026, Jika SKTP Terbit Minggu Ini Dana Berpotensi Masuk Sebelum Akhir Bulan, Simak Analisis Jadwalnya

KPK menegaskan akan terus mendalami perkara secara profesional dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Perpanjangan pencegahan ke luar negeri ini menunjukkan bahwa penyidikan belum memasuki tahap akhir.

KPK memastikan setiap langkah dilakukan demi menjaga akuntabilitas serta mencegah potensi hambatan dalam proses penegakan hukum.***