POJOKSATU.ID - Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan layanan vital bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan kesehatan dari pemerintah.

Namun, ada kalanya status kepesertaan seseorang menjadi non-aktif.

Reaktivasi PBI JK adalah proses untuk mengembalikan status kepesertaan tersebut agar masyarakat dapat kembali mengakses layanan kesehatan secara gratis.

Proses ini penting dipahami, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi medis mendesak namun terkendala status BPJS yang tidak aktif.

Baca Juga: Nasib 11 Juta Peserta PBI JK yang Diputus Massal, Kemensos Klaim Reaktivasi Hanya Butuh Satu Hari

Kriteria Peserta yang Dapat Melakukan Reaktivasi

Tidak semua kepesertaan yang non-aktif bisa langsung diaktifkan kembali.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, reaktivasi diprioritaskan bagi individu yang memenuhi kriteria tertentu, di antaranya:

Peserta yang berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun membutuhkan layanan kesehatan segera akibat penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.

Baca Juga: Ini Dia! Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK yang Nonaktif

Individu yang namanya tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Bayi yang lahir dari ibu penerima PBI JK, namun kepesertaan bayinya terhapus atau belum terdaftar secara otomatis.

Mekanisme dan Tahapan Pengaktifan Kembali

Untuk mengaktifkan kembali status PBI JK, peserta atau keluarganya harus mengikuti prosedur birokrasi yang melibatkan pihak fasilitas kesehatan hingga Kementerian Sosial.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Tahap Awal di Fasilitas Kesehatan

Peserta yang statusnya non-aktif saat akan berobat dapat meminta Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) setempat sebagai bukti kebutuhan medis.

2. Pelaporan ke Dinas Sosial

Peserta kemudian melapor ke Dinas Sosial atau melalui aparat Desa/Kelurahan untuk mengajukan permohonan pengaktifan kembali.

Di sini, petugas akan melakukan verifikasi data awal peserta.

Baca Juga: Nasib 11 Juta Peserta PBI JK yang Diputus Massal, Kemensos Klaim Reaktivasi Hanya Butuh Satu Hari

3. Input Data melalui SIKS-NG

Setelah verifikasi, pihak Dinas Sosial atau Desa akan menerbitkan surat keterangan reaktivasi dan menginput data peserta ke dalam aplikasi SIKS-NG melalui submenu reaktivasi.

4. Verifikasi Berjenjang

Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh Verifikator Dinas Sosial sebelum akhirnya diteruskan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Ini Dia! Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan PBI JK yang Nonaktif

Petugas Kemensos akan meninjau dokumen permintaan tersebut secara menyeluruh.

5. Persetujuan Akhir oleh BPJS Kesehatan

Dokumen yang telah disetujui Kemensos akan dikirimkan ke BPJS Kesehatan.

Jika semua syarat terpenuhi dan disetujui, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan sehingga kartu dapat digunakan kembali untuk mendapatkan layanan medis.

Pastikan seluruh dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan medis dari rumah sakit sudah siap agar proses verifikasi di tingkat desa maupun dinas sosial berjalan lebih cepat.***