POJOKSATU.ID - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait penonaktifan ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK).

Ia mengakui terjadi kekeliruan dalam penyampaiannya kepada publik.

Sebelumnya, Jaya Negara menyebut bahwa penonaktifan 24.401 peserta PBI Desil 6–10 di Kota Denpasar merupakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto.

Baca Juga: Akhirnya Ada Titik Terang! Honorer Tersisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria Lengkap dari Pemda

Pernyataan itu kemudian menuai perhatian dan dinilai menimbulkan kesalahpahaman.

Dalam klarifikasinya, Jaya Negara menjelaskan bahwa yang ia maksud sebenarnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan perintah langsung dari Presiden.

Permintaan maaf tersebut disampaikan setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul meminta agar pernyataan tersebut dicabut.

Baca Juga: 7 Ide Takjil Berbahan Buah Beku untuk Ramadhan 2026, Praktis, Segar, dan Minim Risiko Rugi

Menurutnya, penyebutan nama presiden dalam konteks itu berpotensi menyesatkan publik.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan peserta PBI berkaitan dengan pembaruan dan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.

Pemerintah pusat melalui DTSEN berupaya memastikan bantuan sosial dan jaminan kesehatan tepat sasaran.

Baca Juga: Bank Mandiri Perkuat Struktur Keuangan, Aset Tembus Rp2.829 Triliun pada 2025

Meski demikian, dampak penonaktifan tersebut dirasakan oleh ribuan warga di Denpasar yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan.

Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Denpasar bergerak cepat mencari solusi.

Pemkot Denpasar kini berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan guna mengaktifkan kembali peserta terdampak.

Skema yang disiapkan adalah melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya.

Baca Juga: Kritik Pedas DPR dan Rektor Paramadina, PTN-BH Terjebak Jadi Pabrik Ijazah, Riset Tertinggal

Jaya Negara menegaskan bahwa pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga kesinambungannya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya ketelitian dalam menyampaikan informasi kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan program strategis nasional seperti BPJS Kesehatan dan bantuan sosial.

Di sisi lain, polemik ini juga menyoroti pentingnya sinkronisasi data antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan sosial.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Usahakan THR PPPK 2026 Cair Sebelum Puasa! Ini Estimasi Nominal yang Akan Diterima

Dengan koordinasi yang lebih solid, diharapkan ke depan tidak terjadi lagi kesalahpahaman yang berujung pada keresahan masyarakat.***