POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik tajam terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia.
Ia menyoroti fenomena aparat yang terlihat sigap melakukan penangkapan, namun banyak perkara justru berhenti tanpa kejelasan di tahap berikutnya.
Dalam pernyataannya, Mahfud menilai persoalan utama bukan pada keberanian aparat dalam menangkap pelaku, melainkan pada konsistensi menyelesaikan proses hukum hingga tuntas.
Ia mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak cukup hanya menampilkan aksi awal yang tegas, tetapi harus diakhiri dengan kepastian hukum yang jelas.
Jago tangkap orang, tapi kasus menggantung? sindir Mahfud, menggambarkan kondisi yang menurutnya kerap terjadi dalam praktik penegakan hukum.
Menurutnya, situasi seperti ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik tidak hanya membutuhkan aksi cepat dalam merespons dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga transparansi dan kepastian dalam proses penyelesaiannya.
Mahfud menekankan bahwa setiap perkara yang sudah masuk ke ranah hukum seharusnya diproses hingga tahap akhir, baik itu dihentikan dengan alasan yang sah maupun diputuskan melalui pengadilan.
Ketidakjelasan nasib suatu perkara justru dapat memunculkan spekulasi dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menilai, kepercayaan publik merupakan fondasi penting dalam sistem hukum.
Jika masyarakat melihat banyak kasus yang berhenti di tengah jalan tanpa penjelasan memadai, maka rasa keadilan bisa tercederai.
Dalam sistem hukum yang ideal, proses penegakan hukum harus berjalan secara menyeluruh, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan.
Semua tahapan tersebut harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka.
Pernyataan Mahfud MD ini kembali memicu diskusi luas tentang efektivitas sistem hukum di Indonesia.
Sebagian kalangan menilai kritik tersebut menjadi pengingat penting agar aparat tidak hanya fokus pada aspek penindakan awal, tetapi juga pada penyelesaian perkara secara komprehensif.
Isu ini juga berkaitan dengan tuntutan reformasi hukum yang selama ini digaungkan berbagai pihak.
Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dinilai menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Mahfud menegaskan bahwa penegakan hukum harus benar-benar menghadirkan rasa keadilan, bukan sekadar menampilkan simbol ketegasan.
Tanpa penyelesaian yang jelas, upaya penegakan hukum berisiko dianggap setengah jalan.
Pernyataan tersebut menjadi refleksi bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor hukum agar memastikan setiap perkara yang ditangani tidak berhenti di tengah jalan, melainkan diselesaikan sesuai prinsip keadilan dan konstitusi.***




