POJOKSATU.id – Bapak/Ibu guru mungkin sedang bertanya-tanya, kenapa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 belum cair 100 persen, khususnya komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG)?

Isu ini kembali ramai diperbincangkan karena sebagian guru ASN dan PPPK mengaku belum menerima komponen TPG secara utuh dalam pencairan THR maupun gaji ke-13.

Padahal, secara regulasi, TPG termasuk dalam komponen yang seharusnya dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Gerakan STEM Indonesia Cerdas 2025–2027, Ini Strategi Nasional Menyiapkan Generasi Inovator Masa Depan

Lalu sebenarnya bagaimana skemanya?

Dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif pada Kamis, 12/02/2026, ia menjelaskan bahwa proses penyaluran TPG, termasuk dalam THR dan gaji ke-13, tidak sesederhana yang dibayangkan.

“Ada beberapa tunjangan guru yang ditransfer dari pusat ke daerah, lalu diproses oleh pemerintah daerah sebelum disalurkan ke guru. Semakin banyak layer, semakin besar potensinya delay,” ujarnya.

Baca Juga: Dapodik 2026 Sinkronisasi Gagal dan Muncul Data Tidak Valid? Waspada Sistem Kuncian Rombel yang Bisa Membatalkan Jam Mengajar Guru

Pernyataan ini penting, karena sering kali guru mengira keterlambatan semata-mata karena dana belum ada. Padahal, masalahnya bisa ada di jalur distribusi.

Bagaimana Posisi TPG dalam THR dan Gaji ke-13?

Dalam kebijakan penggajian ASN, THR dan gaji ke-13 biasanya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan dalam beberapa ketentuan termasuk tunjangan profesi.

Namun untuk guru, mekanisme pencairan TPG sering kali mengikuti skema tersendiri.

Artinya, meskipun THR dan gaji ke-13 sudah cair, komponen TPG bisa saja masih dalam proses verifikasi atau transfer terpisah.

Nah, di sinilah sering muncul kebingungan.

Bapak/Ibu menerima sebagian, tapi belum utuh sesuai ekspektasi.

Perbedaan Skema ASN Non Guru dan Guru

ASN non guru umumnya menerima THR dan gaji ke-13 melalui sistem payroll yang terintegrasi langsung.

Sementara guru, khususnya yang menerima TPG, masih bergantung pada validasi data Dapodik, SKTP, dan mekanisme transfer daerah.

Untuk guru PPPK, tantangannya bisa lebih kompleks jika ada penyesuaian administrasi atau regulasi daerah yang berbeda.

Baca Juga: 5 Kategori Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan, Siapa Saja?

Jadi, meskipun status ASN sama, mekanisme pencairannya belum sepenuhnya identik.

Kenapa Tidak Serentak Cair?

Pertanyaan ini sering muncul, dan wajar banget. Jawabannya kembali ke proses administratif.

Baca Juga: Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, Suami Anggota DPR Divonis 6 Bulan Penjara, Ribuan Guru Kawal Sidang

Dana TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 bisa melewati beberapa tahap:

1. Validasi data penerima.

2. Penyesuaian anggaran pusat dan daerah.

3. Proses transfer dari pusat ke daerah (untuk skema tertentu).

4. Penyaluran ke rekening guru.

Jika satu tahap saja tertunda, maka pencairan tidak bisa dilakukan serentak secara nasional.

Hak Guru Tetap Dijamin, Tapi Butuh Waktu Proses

Perlu ditegaskan, hak guru atas TPG tidak hilang hanya karena belum cair bersamaan dengan THR atau gaji ke-13.

Biasanya, jika ada keterlambatan, dana tetap akan dibayarkan setelah proses administratif selesai.

Meski begitu, kita paham betul rasa khawatir yang muncul.

THR dan gaji ke-13 sering kali sudah direncanakan untuk kebutuhan tertentu.

Ketika tidak cair penuh, tentu mengganggu perencanaan keuangan.

Yuk, Tetap Cermat dan Proaktif

Bapak/Ibu bisa rutin memantau Info GTK, memastikan data valid, dan berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan jika ada ketidaksesuaian.

Baca Juga: Aniaya Guru SMPN 1 Trenggalek, Suami Anggota DPR Divonis 6 Bulan Penjara, Ribuan Guru Kawal Sidang

Ke depan, harapannya sistem penyaluran TPG dalam komponen THR dan gaji ke-13 bisa lebih terintegrasi, transparan, dan tidak lagi menimbulkan tanda tanya.

Karena pada akhirnya, guru tidak sedang menuntut lebih. Hanya ingin haknya dibayarkan tepat waktu dan utuh sesuai regulasi.

Dan itu, seharusnya bisa diwujudkan dengan tata kelola yang lebih rapi dan berpihak pada para pendidik.***