POJOKSATU.ID - Kasus ayah di Pariaman berinisial ED yang diduga menghabisi nyawa F, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya, menjadi perhatian serius Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup bagi ED.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Baca Juga: 5 Masjid Terbesar di Indonesia, Istiqlal Nomor Satu se-Asia Tenggara
Ia mengaku memahami kondisi psikologis ED yang disebut mengalami guncangan hebat setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun.
“Situasinya terguncang, mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual dalam waktu lama,” ujar Habiburokhman, dikutip pojoksatu.id dari pojoksatu.id dari Antara.
Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa tindakan pembunuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Baca Juga: Aduh Malu Sampai Disindir KDM! Bupati Subang Disindir KDM Sebut Jalan Rusak Udah Kaya Kolam!
Namun, dalam konteks hukum pidana, kondisi kejiwaan pelaku saat peristiwa terjadi dinilai perlu menjadi pertimbangan.
Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terdapat ketentuan mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau noodweer exces.
Jika terbukti bahwa ED bertindak dalam kondisi emosi yang sangat terguncang akibat peristiwa yang menimpa anaknya, maka ancaman hukuman maksimal seperti mati atau seumur hidup berpotensi tidak dijatuhkan.
Baca Juga: Series 'A dan Z: InsyaAllah Cinta' Tayang di Vidio, Kisah Pernikahan Amanah Gus Abyan dan Zara
Menurutnya, aspek psikologis dan latar belakang kejadian harus diperhatikan secara komprehensif oleh aparat penegak hukum.
Komisi III DPR, kata dia, mendorong agar proses hukum tetap berjalan objektif, namun tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak ED. F, yang disebut sebagai terduga pelaku, kemudian ditemukan tewas di kawasan jurang di Pariaman.
Peristiwa tersebut memicu perhatian luas publik dan perdebatan mengenai batas antara keadilan hukum dan luapan emosi orang tua.
Di tengah sorotan masyarakat, pernyataan Habiburokhman menambah dimensi baru dalam perbincangan.
Baca Juga: Kepala Pajak Mulyono yang Ditangkap KPK Ternyata Rangkap Komisaris 12 Perusahaan Sekaligus
Ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan, namun juga tidak boleh menutup mata terhadap faktor kemanusiaan.
“Yang jelas, pembunuhan tetap tidak dibenarkan. Tetapi kondisi yang melatarbelakangi juga tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Kasus ED kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan KUHP baru secara proporsional.
Baca Juga: Kasus Guru Pensiun Jadi Pemulung Viral, Ini Fakta Pahit di Balik Sistem Pensiun
Publik pun menanti bagaimana proses hukum akan berjalan, apakah pengadilan akan mempertimbangkan unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas atau tetap menjatuhkan hukuman berat.
Peristiwa ini juga kembali mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap anak dari tindak kekerasan seksual serta mekanisme pelaporan dan penanganan yang cepat agar tidak memicu tindakan di luar koridor hukum.***




