POJOKSATU.ID - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
"Melalui layanan darurat 110, Polri kini menetapkan standar waktu respons yang jauh lebih ketat demi menjamin rasa aman publik," dilkutip dari instagram @luarbioskop.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, Kapolri menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui call center 110 harus dijawab maksimal dalam waktu 10 detik.
Setelah laporan diterima, personel kepolisian ditargetkan sudah tiba di tempat kejadian perkara (TKP) paling lambat 10 menit kemudian.
Menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, standar ini merupakan bagian dari transformasi Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Menekankan bahwa kecepatan respons menjadi kunci utama dalam menangani berbagai situasi darurat, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Isu reshuffle Terus Buat Publik Tebak-Tebakan! Istana Langsung Buka Suara, Begini Penjelasannya
Kapolri juga menjelaskan bahwa sistem layanan darurat 110 telah dirancang dengan mekanisme berlapis.
Apabila panggilan masyarakat tidak terjawab di tingkat tertentu, maka laporan tersebut akan secara otomatis diteruskan ke jenjang yang lebih tinggi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.
Ia menambahkan, penerapan standar respons cepat ini tidak dilakukan secara sembarangan.
Polri mengacu pada ketentuan dan rekomendasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait penanganan layanan darurat.
Dengan demikian, standar waktu respons Polri diharapkan sejajar dengan praktik terbaik yang diterapkan di berbagai negara.
Kapolri menilai, kehadiran polisi yang cepat di lokasi kejadian tidak hanya penting untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah situasi semakin memburuk.
Respons awal yang cepat diyakini dapat meminimalkan korban, kerugian, serta potensi konflik lanjutan di tengah masyarakat.
Selain itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga: VIRAL Diduga Ibu-Ibu Pakai Pin Hamil Palsu Biar Bisa Dapat Tempat Duduk Prioritas di KRL!
Ia meminta seluruh jajaran Polri, dari tingkat pusat hingga daerah, benar-benar menjalankan standar tersebut secara konsisten.
Masyarakat pun diimbau untuk memanfaatkan layanan darurat 110 secara bijak dan bertanggung jawab.
Kapolri menegaskan bahwa layanan ini diperuntukkan bagi kondisi darurat yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
Baca Juga: Mengintip Harta Lima Konglomerat yang Temui Prabowo di Hambalang, Ada yang Capai Rp500 Triliun!
Dengan target respons 10 detik dan kehadiran di TKP dalam 10 menit, Polri berharap mampu menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, modern, dan terpercaya, sejalan dengan harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.***




