POJOKSATU.id- Banyak Bapak/Ibu guru mengaku sempat kaget, bahkan ada yang langsung panik, setelah mengecek rekening dan mendapati Tunjangan Profesi Guru (TPG) Januari 2026 tidak sampai Rp2 juta.
“Kok kecil banget ya?” begitu kira-kira reaksi yang ramai terdengar di ruang guru maupun grup percakapan.
Padahal, kondisi ini bukan kesalahan sistem dan bukan pula pengurangan hak guru.
Yang terjadi adalah perubahan mekanisme pencairan TPG yang mulai berlaku penuh di awal 2026 dan masih belum sepenuhnya dipahami.
Fenomena Guru Kaget Setelah Cek Rekening
Selama bertahun-tahun, guru terbiasa menerima TPG dalam jumlah besar karena dibayarkan per triwulan.
Begitu Januari 2026 masuk dengan sistem baru, wajar kalau banyak yang merasa “loh, kok beda?”.
Baca Juga: VIRAL Diduga Ibu-Ibu Pakai Pin Hamil Palsu Biar Bisa Dapat Tempat Duduk Prioritas di KRL!
Apalagi informasi di media sosial seringkali bercampur antara fakta dan asumsi.
Melalui kanal YouTube Al Kholif, penjelasan soal ini disampaikan secara gamblang agar guru tidak salah persepsi.
“Kalau dibandingkan tahun lalu pasti terasa kecil, karena sekarang sistemnya sudah bulanan, bukan triwulan lagi,” dikutip Pojoksatu.id dari channel YouTube Al Kholif, Rabu (11/02/2026).
Sistem Pencairan TPG Bulanan Mulai 2026
Mulai 2026, pemerintah menerapkan TPG bulanan.
Artinya, tunjangan dibayarkan setiap bulan sesuai hak bulan berjalan.
Sistem ini sebenarnya ditujukan agar lebih rapi, transparan, dan tidak menumpuk di akhir periode.
Namun, karena nominal yang masuk hanya untuk satu bulan, angkanya otomatis terlihat lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Perhitungan TPG Berdasarkan Gaji Pokok
Besaran TPG dihitung berdasarkan gaji pokok sesuai golongan, masa kerja, dan impassing.
Untuk guru non ASN, perhitungannya disetarakan dengan guru ASN pada pangkat yang setara.
Inilah alasan mengapa banyak guru menerima sekitar Rp1,9 juta.
Angka ini bukan angka asal, melainkan hasil perhitungan sistem yang berlaku nasional.
Kenapa Terlihat Lebih Kecil dari Tahun Lalu?
Tahun lalu, satu kali cair bisa mencakup tiga bulan.
Sekarang, satu bulan diketahui satu bulan.
Jadi secara total setahun, hak guru tidak berkurang, hanya cara bayarnya yang berubah.
Nih yang sering bikin salah paham.
Perbedaan Dampak bagi ASN dan Non ASN
Dampak sistem baru ini terasa berbeda.
Guru non ASN banyak yang lebih dulu cair karena jalur penyalurannya langsung dari pusat.
Sementara guru ASN masih harus melalui mekanisme Kementerian Keuangan yang prosesnya berlapis.
Kesalahan Persepsi yang Sering Terjadi
Kesalahan paling umum adalah mengira TPG dipotong atau dikurangi.
Padahal, yang berubah hanyalah pola pencairannya.
Ditambah lagi potongan pajak dan BPJS yang memang otomatis berlaku sesuai aturan.
Cara Menghitung Estimasi TPG Pribadi
Bapak/Ibu bisa mulai dengan melihat gaji pokok sesuai golongan, lalu menyesuaikan dengan pajak 5–15 persen dan potongan BPJS 1 persen.
Dengan begitu, ekspektasi bisa lebih realistis dan tidak kaget lagi.
Sistem baru ini menuntut guru lebih melek informasi. Jangan langsung panik, yuk.
Pastikan data Dapodik dan Info GTK valid, pahami mekanismenya, dan saring informasi yang beredar.
Dengan begitu, TPG bisa dinikmati tanpa stres berlebihan.***




