POJOKSATU.id – Penangkapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, S.H., M.H., dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan besar publik.

Sosok hakim senior yang telah puluhan tahun berkarier ini mendadak berada dalam pusaran kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan.

Dikutip pojoksatu.id dari pn.depok.go.id berdasarkan data resmi pengadilan, Bambang Setyawan merupakan hakim dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Baca Juga: Berlaku 2026! Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sama, Daerah Ini Paling Tinggi

Ia dilantik sebagai Wakil Ketua PN Depok Kelas IA pada 8 Januari 2024, menempati salah satu posisi paling strategis dalam struktur pengadilan negeri.

Sebelum menempati jabatan tersebut, Bambang tercatat pernah bertugas di sejumlah pengadilan tingkat pertama dan memimpin beberapa satuan kerja.

Termasuk saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jombang.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Majalengka Belum Terima Gaji, Kepala BKAD Akhirnya Buka Suara

Karier panjang Bambang dikenal stabil. Ia menempati banyak posisi pimpinan dengan kewenangan administratif dan supervisi atas proses persidangan.

Posisi Wakil Ketua PN Depok menempatkannya pada titik krusial dalam manajemen perkara, terlebih Depok merupakan wilayah dengan intensitas tinggi perkara perdata dan sengketa tanah.

Namun langkah kariernya terhenti mendadak pada 5 Februari 2026.

Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Dipastikan Nihil 2026, Tapi Non ASN Jabar Masih Punya Peluang Ini

KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pihak, termasuk Bambang, dan menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi suap dalam penanganan sengketa lahan.

Plt Deputi Penindakan KPK menyebut adanya temuan transaksi uang antara pihak swasta dan aparat penegak hukum, meski detail peran setiap pihak masih dalam pendalaman.

Sesaat setelah OTT, Bambang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Status hukumnya hingga kini menunggu hasil gelar perkara KPK.

Namun penangkapan ini menambah daftar aparat peradilan yang terjaring operasi KPK, sekaligus memunculkan kembali pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan.

Kontras perjalanan Bambang menjadi sorotan seorang hakim senior yang selama ini memegang palu keadilan kini berada di posisi terperiksa.

Baca Juga: Berlaku 2026! Gaji PPPK Paruh Waktu Tak Sama, Daerah Ini Paling Tinggi

Rekam jejak panjangnya membuat kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga tamparan besar terhadap kepercayaan publik pada sistem peradilan.***