POJOKSATU.id - Aturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian publik.
Mulai tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan skema PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non ASN.
Salah satu poin yang paling disorot adalah soal gaji PPPK paruh waktu yang tidak lagi seragam secara nasional.
Baca Juga: PPPK Penuh Waktu Dipastikan Nihil 2026, Tapi Non ASN Jabar Masih Punya Peluang Ini
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, penghasilan PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Artinya, besaran gaji antara satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda cukup signifikan.
Hal tersebut tergantung pada Upah Minimum Provinsi (UMP), kemampuan anggaran, serta kebijakan pemerintah daerah setempat.
Baca Juga: Makan Susu
Kebijakan ini dinilai membawa kepastian status bagi non ASN.
Namun sekaligus memunculkan pertanyaan soal daerah mana yang memberikan gaji tertinggi.
Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku 2026
Penerapan skema PPPK paruh waktu secara nasional mulai 2026 ditegaskan pemerintah sebagai solusi penyelesaian tenaga non ASN.
Melalui kebijakan ini, non ASN tetap diakui sebagai ASN dengan perjanjian kerja.
Meskipun jam kerja dan penghasilannya berbeda dengan PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK paruh waktu tidak ditetapkan secara tunggal oleh pemerintah pusat, melainkan menyesuaikan standar upah di daerah.
Dengan skema ini, pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan penghasilan PPPK paruh waktu dengan kondisi fiskal dan kebutuhan pelayanan publik di wilayahnya.
Mengacu UMP, Gaji PPPK Bisa Berbeda Jauh
Salah satu faktor utama yang membuat gaji PPPK paruh waktu berbeda adalah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Baca Juga: Bosnya Nantang? Purbaya Datangi Perusahaan Baja China, Dugaan Pajak Rp500 Miliar Dibongkar
Daerah dengan UMP tinggi otomatis berpotensi memberikan gaji PPPK paruh waktu lebih besar dibanding daerah dengan UMP rendah.
Berdasarkan data UMP terbaru, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah dengan standar upah tertinggi.
Kondisi ini membuat PPPK paruh waktu di Jakarta berpeluang menerima penghasilan paling besar dibanding daerah lain.
Baca Juga: Purbaya Tantang Jagoan Pasar Modal Ikut Seleksi Pimpinan OJK, Ini Pesan Tegas Menkeu
Sementara itu, daerah-daerah dengan UMP lebih rendah akan menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu sesuai kemampuan anggaran masing-masing.
Selama tetap memenuhi ketentuan minimum yang ditetapkan pemerintah.
Tidak Hanya Gaji Pokok, Ada Tunjangan
Selain gaji pokok yang mengacu pada UMP atau standar upah daerah, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan tertentu.
Meski tidak sebesar PPPK penuh waktu, tunjangan ini menjadi tambahan penghasilan yang cukup penting.
Dalam skema yang dijelaskan, PPPK paruh waktu berpeluang menerima:
- Tunjangan keluarga
- jaminan sosial seperti JKK dan JKM
- serta hak lain yang diatur sesuai kebijakan instansi dan pemerintah daerah.
Namun, besaran dan jenis tunjangan ini tidak sepenuhnya sama di setiap daerah.
Hal tersebut dikarenakan sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah dan kebijakan kepala daerah masing-masing.
Baca Juga: Heboh! Hakim MK Adies Kadir Tolak Tangani Gugatan Golkar Sejak Hari Pertama Bertugas
Skema Pembayaran Disesuaikan Jam Kerja
Berbeda dari PPPK penuh waktu, pembayaran gaji PPPK paruh waktu juga mempertimbangkan jam kerja dan beban tugas.
Skema ini dirancang lebih fleksibel agar pemerintah daerah dapat tetap menjaga kualitas pelayanan publik tanpa membebani anggaran.
Dengan sistem ini, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan kepastian penghasilan, meski jumlahnya disesuaikan dengan durasi kerja dan kebutuhan organisasi.
Baca Juga: Jelang Putaran III, PSMS Resmi Depak Vitor Barata, Pemain Asing Ini Diduga Penggantinya
Pemerintah berharap skema ini menjadi solusi win-win, baik bagi non ASN yang selama ini menunggu kejelasan status.
Maupun bagi daerah yang harus menjaga keseimbangan anggaran.
Dampak bagi Non ASN di Daerah
Penerapan gaji PPPK paruh waktu yang berbeda antar daerah memunculkan dinamika tersendiri.
Baca Juga: Pemkot Bandung Jamin Gaji dan Perlindungan Karyawan Bandung Zoo Selama Masa Transisi
Di satu sisi, non ASN di daerah dengan UMP tinggi berpotensi menerima penghasilan lebih layak.
Di sisi lain, non ASN di daerah dengan UMP rendah harus menyesuaikan dengan standar upah setempat.
Meski demikian, pemerintah menilai kebijakan ini lebih realistis dan adil, karena mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal.
Selain itu, status PPPK paruh waktu juga membuka peluang peningkatan status di masa depan, tergantung evaluasi kinerja dan kebijakan nasional.***




