POJOKSATU.ID - Tragedi meninggalnya YBR (10), siswa sekolah dasar di Desa Naruwolo, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), membuka fakta memilukan terkait sistem perlindungan sosial.
Meski telah menetap selama 11 tahun di wilayah tersebut, keluarga korban diketahui tidak pernah menerima bantuan sosial dari pemerintah.
YBR diduga mengakhiri hidupnya akibat tekanan ekonomi yang dialami keluarga, termasuk ketidakmampuan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Baca Juga: Iuran Rp16,9 Triliun Mau Dicicil! Ungkapan Menlu Sugiono Langsung Viral!
Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus memunculkan pertanyaan besar terkait pendataan dan penyaluran bantuan sosial bagi warga kurang mampu.
Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Kabupaten Ngada melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) langsung turun tangan untuk menelusuri penyebab keluarga korban tidak pernah tersentuh program bantuan sosial.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa keluarga YBR memang belum pernah terdaftar sebagai penerima bansos.
Baca Juga: Paviliun Indonesia Curi Perhatian di Cairo International Book Fair 2026
Kepala Dukcapil Kabupaten Ngada, Gerardus Reo, menjelaskan bahwa persoalan utama terletak pada administrasi kependudukan.
Menurutnya, ibu korban masih tercatat memiliki KTP Kabupaten Nagekeo, meskipun telah tinggal menetap di Desa Naruwolo selama lebih dari satu dekade.
“Ibu korban masih ber-KTP Nagekeo, padahal sudah 11 tahun tinggal di Desa Naruwolo,” ujar Gerardus, dikutip pojoksatu.id dari liputan6 (5/2/2026).
Baca Juga: Dana TPG Bagi Guru SKTP 26 dan 28 Januari akan Ditransfer di Bulan Februari 2026, Catat Jadwalnya!
Kondisi tersebut menyebabkan keluarga YBR tidak masuk dalam data kependudukan Kabupaten Ngada, sehingga otomatis tidak terdaftar sebagai penerima berbagai program bantuan sosial yang bersumber dari data kependudukan daerah setempat.
Gerardus menjelaskan, sistem penyaluran bantuan sosial sangat bergantung pada data administrasi kependudukan yang valid dan sesuai domisili.
Ketidaksesuaian data tersebut membuat keluarga korban luput dari pendataan, meskipun secara ekonomi tergolong layak menerima bantuan.
Usai kejadian tragis tersebut, Dukcapil Ngada langsung melakukan langkah cepat dengan sistem jemput bola.
Petugas mendatangi keluarga korban untuk mendata ulang dan memproses perpindahan domisili secara administratif.
“Saat itu juga kami langsung mendata dan memproses pindah penduduk. Besok seluruh dokumen kependudukan sudah selesai,” tegas Gerardus.
Langkah ini dilakukan agar keluarga korban dapat segera masuk dalam basis data kependudukan Kabupaten Ngada dan berpeluang menerima bantuan sosial di masa mendatang.
Pemerintah daerah berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor, khususnya dalam pendataan warga rentan.
Baca Juga: VIRAL! Akses Ambulans Tertutup Mobil Tamu Hajatan, Respons Pemilik Kendaraan Malah Ngajak Ribut!
Kasus YBR juga menambah sorotan terhadap pentingnya validasi data kependudukan sebagai dasar kebijakan perlindungan sosial.
Tragedi ini dinilai menjadi pengingat bahwa persoalan administratif dapat berdampak serius bagi kehidupan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperbaiki sistem pendataan agar tidak ada lagi warga yang terlewat dari perhatian negara, khususnya mereka yang hidup dalam kondisi ekonomi sulit.***




