POJOKSATU.id – Suasana ruang Komisi XIII DPR RI mendadak riuh ketika Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menyampaikan pernyataan tegas terkait praktik gratifikasi internal yang selama ini dianggap sensitif.
Di hadapan para anggota dewan, Pigai tanpa ragu menegaskan bahwa dirinya melarang segala bentuk pemberian uang dari staf sejak awal menjabat.
“Saya Haramkan Staf Memberi Saya Uang,” tegas Pigai membuka pernyataannya yang langsung membuat peserta rapat saling menoleh.
Pigai kemudian melanjutkan dengan penjelasan yang lebih keras, menyebut dirinya sebagai menteri yang mengambil sikap paling ekstrem soal pemberian uang dari bawahan.
“Saya satu-satunya menteri, sejauh yang saya pahami, saya haramkan pemberian uang dari staf ke saya. Dan itu sudah saya buktikan selama satu setengah tahun saya jadi menteri,”
Jjar Pigai di hadapan Komisi XIII DPR RI, dikutip pojosksatu.id dari netralnews 2/2/2026.
Pernyataan tersebut bukan hanya menegaskan integritas menterinya, tetapi juga memantik perhatian publik karena pilihan kata yang digunakan Pigai cukup tidak biasa.
Baca Juga: Dosen UI Sekarang Bisa Terima Bonus 150 Persen bahkan 5 Kali Lipat Gaji Oleh Rektor?
Ia menyebut larangan tersebut sebagai hal yang haram istilah yang identik dengan konteks religius.
“Haram, Pak, hukumnya haram. Saya Kristen, tapi saya menggunakan haram karena bahasa Aram itu bahasa Tuhan, Tuhan yang menciptakan manusia,” dikutip pojoksatu.id dari detik.
tegasnya lagi menambahkan konteks spiritual yang memperkuat penolakannya terhadap segala bentuk gratifikasi.
Pigai juga menyampaikan bahwa larangan ini bukan sekadar pernyataan moral spontan.
Ia mengaku telah menegaskan aturan itu kepada seluruh pejabat dan staf di kementeriannya.
“Di depan semua pejabat saya ngomong, mengharamkan staf memberi saya uang,”
kata Pigai dengan nada tanpa kompromi.
Baca Juga: Terdakwa Masa Mau Jadi Ketua KPK? Pernyataan Noel Ingin Jadi Ketua KPK atau Jubir Viral!
Pernyataan Pigai kini menjadi sorotan publik karena jarang ada pejabat tinggi negara yang menyatakan komitmen antigratifikasi secara terbuka dan sedetail itu di forum resmi.
Sikap kerasnya dinilai sebagai upaya membangun standar baru dalam kultur birokrasi.
Sekaligus menekan praktik suap maupun gratifikasi yang masih sering diperbincangkan di tubuh pemerintahan.***




