POJOKSATU.ID - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkap fakta mengejutkan terkait keterbatasan anggaran di kementeriannya.

Pigai mengaku kerap mengeluarkan uang pribadi untuk membantu warga terdampak bencana alam maupun konflik sosial, lantaran Kementerian HAM tidak memiliki pos anggaran bantuan sosial (bansos).

Pengakuan tersebut disampaikan Pigai saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Senin (2/2/2026).

Baca Juga: Ibu Kandung Bela Habib Bahar, Laporkan Istri Anggota Banser Kota Tangerang Dugaan Berita Bohong

Dalam forum resmi itu, Pigai menyampaikan keluh kesahnya mengenai sistem penganggaran yang membuat kementeriannya tidak bisa bergerak cepat di lapangan.

“Saya sendiri uang pribadi, saya habis juga gara-gara tidak ada bantuan-bantuan sosial yang disediakan negara,” ujar Pigai, dikutip pojoksatu.id dari liputan6.

Pigai menjelaskan, setiap kali Kementerian HAM mengajukan usulan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak bencana atau konflik, usulan tersebut selalu diarahkan ke kementerian atau lembaga lain.

Baca Juga: Mobil Hadirkan 'Run the Island 2026' untuk Menghargai Setiap Langkah dan Perjalanan yang Berarti

Biasanya, kewenangan tersebut dialihkan ke Kementerian Sosial atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Akibat mekanisme tersebut, Kementerian HAM tidak memiliki ruang fiskal untuk turun langsung membantu korban ketika terjadi gempa bumi, kerusuhan sosial, atau konflik kemanusiaan di daerah.

“Kementerian HAM ketika terjadi gempa atau ketika terjadi konflik sosial di sebuah wilayah, kami enggak bisa. Sistem penganggaran di Republik Indonesia yang mengandalkan SPPD itu tidak bisa,” kata Pigai.

Baca Juga: Persik Umumkan 2 Pemain Asing Anyarnya, Ada yang Sudah Hafal Sepak Bola ASEAN

Ia menilai sistem anggaran perjalanan dinas (SPPD) yang berlaku saat ini sangat membatasi respons cepat kementeriannya dalam situasi darurat.

Padahal, menurut Pigai, kehadiran negara dalam konteks HAM seharusnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.

Meski mengeluhkan ketiadaan anggaran bansos, Pigai menegaskan bahwa anggaran untuk penanganan dan penyelesaian kasus-kasus HAM di kementeriannya sejauh ini masih tergolong memadai.

Ia memastikan penggunaan anggaran tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam kesempatan yang sama, Pigai juga menegaskan komitmennya terhadap integritas dan tata kelola yang bersih.

Baca Juga: Estimasi Pencairan TPG Februari 2026 Tersebut 23–27 Februari, Ini Cara Guru Membaca Hari Kerja vs Weekend Agar Tidak Salah Menunggu dan Salah Info

Ia mengaku secara tegas melarang seluruh jajaran staf di Kementerian HAM untuk memberikan uang atau bentuk pemberian apa pun kepadanya.

“Untuk urusan kasus HAM, anggarannya cukup. Dan saya larang keras staf memberi uang kepada saya,” tegas Pigai.

Pernyataan Pigai ini memicu perhatian publik, terutama terkait peran dan keterbatasan Kementerian HAM dalam merespons krisis kemanusiaan.

Baca Juga: SKTP 26 dan 28 Januari Mulai Cair 2 Februari 2026, Ini Pola 'Bertahap per Batch' yang Bikin Guru Satu Daerah Bisa Beda Hari Cairnya

Banyak pihak menilai pengakuan tersebut membuka diskusi baru soal perlunya evaluasi sistem penganggaran agar kementerian yang menangani isu HAM bisa lebih responsif dan hadir langsung di tengah masyarakat saat kondisi darurat.***