POJOKSATU.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang meminta agar pernikahan beda agama dilegalkan di Indonesia.
MK menilai permohonan tersebut tidak disusun secara jelas dan tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), tulis akun Instagram @detiknewsofficial, senin 2 januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id.
Baca Juga: Dana Pensiun PNS 2026 Tetap atau Naik? Ini Aturan Resmi yang Perlu Diketahui
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 265/PUU-XXIII/2025 dan diajukan oleh tiga pemohon, yakni Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena dianggap kabur atau tidak jelas.
Hakim menilai dalil yang diajukan tidak fokus pada norma yang diuji, sehingga menyulitkan Mahkamah untuk menilai pokok permohonan secara konstitusional.
Baca Juga: TPP ASN Pemprov NTB Mandek, Anggaran Rp200 Miliar Tak Kunjung Cair
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa para pemohon lebih banyak mempersoalkan aspek pencatatan perkawinan antaragama.
Padahal, pasal yang diuji, yakni Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, secara tegas mengatur syarat sahnya suatu perkawinan, bukan mengenai mekanisme pencatatan administratif.
Pasal tersebut menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
Baca Juga: PGRI Mengadu ke DPR soal Kriminalisasi Guru, Desak RUU Perlindungan Guru Segera Dibahas
Artinya, aspek keabsahan perkawinan sepenuhnya diserahkan pada ketentuan agama, sementara pencatatan bersifat administratif dan diatur dalam ketentuan lain.
Hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara dalil permohonan dengan objek pengujian yang dimohonkan. Akibatnya, permohonan dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk diperiksa lebih lanjut.
Putusan MK ini kembali menegaskan posisi hukum negara terkait perkawinan di Indonesia, yang masih berlandaskan pada prinsip bahwa keabsahan pernikahan ditentukan oleh hukum agama masing-masing pemeluknya.
Dengan putusan tersebut, aturan mengenai pernikahan beda agama tidak mengalami perubahan.
Isu nikah beda agama sendiri kerap menjadi perdebatan publik dan muncul berulang kali dalam permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Momen Bersejarah! RDMP Kilang Balikpapan Diresmikan, Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi Dikebut
Namun, hingga kini MK konsisten mempertahankan ketentuan dalam UU Perkawinan.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pengajuan uji materi ke MK harus disusun secara cermat, jelas, dan tepat sasaran agar dapat dipertimbangkan oleh hakim konstitusi.
Dengan ditolaknya permohonan ini, Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tetap berlaku sebagaimana mestinya tanpa perubahan.***




