POJOKSATU.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyuarakan keresahan mendalam terkait maraknya kriminalisasi terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya.

Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru Profesi PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menegaskan bahwa guru sejatinya merupakan pilar peradaban dan penjaga nilai-nilai kebangsaan.

Baca Juga: ASN Rembang Waspada! TPP Terancam Dipotong Demi Target APBD

Menurutnya, peran guru jauh melampaui sekadar pekerja di sektor pendidikan.

“Guru bukan hanya tenaga pengajar, tetapi aktor utama dalam membentuk manusia Indonesia. Karena itu, guru harus ditempatkan sebagai subyek yang bermartabat,” ujar Maharani, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Maharani menyoroti kondisi di mana banyak guru justru berada dalam posisi rentan secara hukum.

Baca Juga: Miris! ASN Bergelar Doktor di Tuban Hanya 5 Orang, Masih Ada 91 Lulusan SD

Ia menilai, tidak sedikit guru yang menghadapi ancaman kekerasan, kriminalisasi, hingga ketidakadilan struktural saat menjalankan fungsi pendidikan di sekolah maupun lingkungan sosial.

“Kami perlu sampaikan ini karena guru harus dilindungi dari kekerasan, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural,” tegasnya.

Menurut Maharani, tanpa perlindungan hukum yang memadai, guru tidak mungkin dapat menjalankan fungsi etik, pedagogik, dan sosial secara utuh.

Baca Juga: Tangis Guru Honorer Bekasi Pecah di DPR, Usai Mengajar Terpaksa Jadi Tukang Antar Jemput Laundry

Padahal, secara moral dan institusional, negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, serta membentuk kepribadian peserta didik.

Di sisi lain, PGRI menilai negara kerap abai dalam memberikan jaminan perlindungan hukum kepada guru.

Kondisi tersebut membuat banyak pendidik bekerja dalam situasi penuh kecemasan, khawatir setiap tindakan disiplin atau keputusan pedagogik dapat berujung persoalan hukum.

“Negara menuntut guru membentuk karakter dan disiplin, tetapi pada saat yang sama membiarkan guru berada dalam posisi yang sangat rentan,” ungkap Maharani.

Atas dasar itu, PGRI mendorong DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru.

Baca Juga: Internet Masuk Pelosok! Palapa Ring Diperkuat, SATRIA-1 Dioptimalkan untuk Wilayah 3T

RUU tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang komprehensif dalam melindungi guru dari kriminalisasi, kekerasan, serta perlakuan tidak adil lainnya.

PGRI menilai keberadaan RUU Perlindungan Guru sangat mendesak demi menciptakan iklim pendidikan yang sehat dan berkeadilan.

Dengan perlindungan hukum yang jelas, guru diyakini dapat menjalankan tugasnya secara profesional tanpa rasa takut atau tekanan.

Baca Juga: Prabowo Bongkar Kemunafikan Negara Besar! Dulu Ajar Demokrasi, Kini Tutup Mata pada Pembantaian

Audiensi dengan Baleg DPR RI ini menjadi bagian dari upaya panjang PGRI memperjuangkan hak dan martabat guru di Indonesia.

PGRI berharap aspirasi tersebut tidak hanya berhenti sebagai catatan rapat, tetapi benar-benar diwujudkan dalam kebijakan konkret.

Isu kriminalisasi guru belakangan semakin sering mencuat ke publik dan menjadi perhatian luas. Banyak pihak berharap DPR RI segera merespons dengan langkah legislasi yang berpihak pada dunia pendidikan dan para pendidik.***