POJOKSATU.id - ASN di lingkungan Pemkab Rembang diminta bersiap menghadapi kemungkinan pahit.
TPP yang selama ini menjadi penopang kesejahteraan ASN berpotensi dipotong demi mengejar target penyehatan APBD.
Isu ini mencuat setelah pemerintah daerah mengungkapkan bahwa struktur belanja pegawai di Rembang masih menjadi tantangan serius.
Baca Juga: Tangis Guru Honorer Bekasi Pecah di DPR, Usai Mengajar Terpaksa Jadi Tukang Antar Jemput Laundry
Jika tidak dilakukan penyesuaian, belanja pegawai dikhawatirkan melampaui batas maksimal yang diatur undang-undang.
Kondisi tersebut memaksa Pemkab Rembang mengambil langkah tidak populer, salah satunya dengan mengevaluasi kembali kebijakan TPP ASN.
TPP ASN Masuk Daftar Evaluasi
Rencana pemangkasan TPP mencuat dalam Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Baca Juga: Momen Bersejarah! RDMP Kilang Balikpapan Diresmikan, Infrastruktur Gas Bumi Terintegrasi Dikebut
Dalam forum tersebut, Pemkab Rembang secara terbuka menyampaikan perlunya penataan ulang struktur anggaran daerah.
TPP ASN dinilai menjadi salah satu pos yang memungkinkan untuk disesuaikan karena bersumber dari kebijakan daerah.
Berbeda dengan gaji pokok ASN yang dilindungi regulasi nasional.
Baca Juga: Internet Masuk Pelosok! Palapa Ring Diperkuat, SATRIA-1 Dioptimalkan untuk Wilayah 3T
Bupati Rembang Ungkap Alasan Pemangkasan
Bupati Rembang Harno menjelaskan bahwa langkah evaluasi TPP tidak dilakukan tanpa dasar.
Pemerintah daerah harus memastikan belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD.
Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dikutip dari Times Jatim, 1 Februari 2026, Bupati Rembang Harno mengungkapkan bahwa:
“Penyesuaian struktur anggaran ini perlu dilakukan agar belanja pegawai tidak melebihi ambang batas maksimal 30 persen dari APBD."
Baca Juga: ASN Bersiap! Menhan Pastikan 4.000 Pegawai Ikut Komcad Tahun 2026
"Meski berdampak terhadap ASN, kebijakan ini diperlukan untuk menjaga ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemangkasan TPP bukan semata-mata penghematan.
Melainkan strategi menjaga kesehatan fiskal daerah.
Baca Juga: Dikebut Tuntas! Ini 4 Lokasi Flyover Kereta Api di Sumatra Selatan yang Segera Rampung
Dampak Langsung ke Penghasilan ASN
Jika rencana ini benar-benar diterapkan, ASN Rembang berpotensi mengalami penurunan penghasilan bulanan.
Selama ini, TPP menjadi salah satu komponen terbesar dalam total pendapatan ASN, terutama bagi pejabat struktural dan fungsional tertentu.
Pemangkasan TPP tentu akan memengaruhi daya beli ASN dan memunculkan kekhawatiran di kalangan pegawai.
Baca Juga: Pesan Keras Prabowo soal Demo: Sah Menyampaikan Aspirasi, Tapi Kerusuhan Bisa Celakakan Bangsa
Khususnya mereka yang mengandalkan TPP untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Pemkab Janji Lakukan Bertahap
Pemkab Rembang menyadari sensitivitas kebijakan ini.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menegaskan bahwa penyesuaian TPP tidak akan dilakukan secara mendadak.
Evaluasi akan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, capaian kinerja ASN, serta dampak sosial yang mungkin timbul.
Skema bertahap disebut menjadi opsi agar ASN memiliki waktu beradaptasi.
Antara Kesejahteraan ASN dan Pembangunan Daerah
Kebijakan ini menempatkan Pemkab Rembang pada posisi dilematis.
Baca Juga: Sosok Kiki Widyasari Ketua OJK Terbaru Ternyata Istri Jenderal Berpengaruh di Bidang Terorisme
Di satu sisi, kesejahteraan ASN perlu dijaga agar kinerja dan kualitas pelayanan publik tidak menurun.
Di sisi lain, ruang fiskal daerah harus cukup untuk membiayai pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program prioritas lainnya.
Pemkab Rembang menilai, tanpa penataan belanja pegawai, APBD akan semakin terbebani dan menghambat program yang berdampak langsung ke masyarakat.
ASN Diminta Tetap Tenang
Hingga saat ini, rencana pemangkasan TPP masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan.
Belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu penerapannya.
ASN Rembang diimbau tetap tenang dan menunggu kebijakan resmi yang akan ditetapkan melalui regulasi daerah.
Pemerintah daerah berjanji akan menyampaikan informasi secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berlebihan.***




