POJOKSATU.ID - Sebanyak sekitar 3.600 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Bogor hingga akhir Januari 2026 dilaporkan belum menerima gaji.

Kondisi ini terjadi pada awal tahun anggaran 2026 dan menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rameni, membenarkan adanya ribuan guru PPPK paruh waktu yang gajinya belum cair.

Baca Juga: WOW! Kaesang Bagi-Bagi KTA yang Ada Emasnya, Sentil Sedikit Ayahnya yang Dulu Bagi-Bagi Sepeda

Ia menjelaskan, jumlah guru yang terdampak mencapai kurang lebih 3.600 orang, tersebar di berbagai jenjang pendidikan di wilayah Kabupaten Bogor.

“Kurang lebih ada 3.600-an PPPK paruh waktu. Pengajuan gajinya disesuaikan dengan SBU atau standar biaya umum serta jenjang pendidikan masing-masing,” ujar Rameni, dikutip pojoksatu.id dari Radar Bogor (28/1/2026).

Menurut Rameni, besaran gaji guru PPPK paruh waktu berbeda-beda tergantung kualifikasi pendidikan dan kebijakan daerah.

Baca Juga: Dari Ngurus Bensin Kini Bahlil Bakal Urus Reaktor Nuklir! Setelah Dirinya Resmi Menjadi Ketua DEN

Untuk guru dengan latar belakang pendidikan strata satu (S1), gaji yang diajukan berkisar Rp2,5 juta per bulan. Nam

un, nominal tersebut tidak bersifat seragam secara nasional karena setiap daerah memiliki kemampuan dan kebijakan anggaran masing-masing.

Meski demikian, Rameni menegaskan bahwa belum cairnya gaji bukan disebabkan keterlambatan administrasi atau kelalaian pemerintah daerah.

Baca Juga: Padahal Nggak Wajib Bayar, Purbaya Sebut Kemungkinan Bayar Iuran 'Perdamaian Trump' Rp16 Triliun Pakai APBN!

Ia menyebut proses pencairan saat ini masih berjalan sesuai mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah pusat.

“Prosesnya sedang berjalan. Kasubag Kepegawaian sudah memproses, dan saat ini berkasnya sudah berada di bagian keuangan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu memang memiliki ketentuan tersendiri.

Salah satunya adalah prinsip kerja terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pembayaran gaji.

Skema tersebut, kata Rameni, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan diterapkan secara nasional.

Baca Juga: Kabar Gembira! Beasiswa Turki Türkiye Burslari 2026 Resmi Dibuka untuk Pelajar Indonesia

“Ini bukan terlambat, tapi memang aturannya seperti itu. Sistemnya kerja dulu baru gajian, dan itu sudah sesuai ketentuan pemerintah,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memastikan bahwa hak para guru PPPK paruh waktu tetap menjadi perhatian utama.

Proses administrasi yang sedang berjalan diharapkan dapat segera rampung agar gaji para guru bisa segera dicairkan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Polisi Ungkap Jejak Pemburu Macan Tutul di Gunung Sanggabuana Karawang

Situasi ini menjadi sorotan karena peran guru PPPK paruh waktu sangat penting dalam menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri.

Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak keuangan agar proses pencairan gaji berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku.***