POJOKSATU.id – Keputusan Partai Golkar melepas Adies Kadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) memantik perhatian besar publik.
Bukan hanya karena posisinya yang strategis sebagai mantan pimpinan DPR, tetapi juga karena pernyataan Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, yang menyebut bahwa partainya “mewakafkan” Adies untuk mengabdi kepada negara.
Pernyataan itu sontak menjadi sorotan, terutama karena istilah tersebut jarang digunakan dalam dinamika politik nasional.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe Memiliki Dasar Hukum
Bahlil menegaskan bahwa keputusan melepas Adies bukan sekadar bentuk dukungan, tetapi simbol pengabdian penuh tanpa embel-embel kepentingan politik.
“Jadi, kami hari ini mewakafkan salah satu kader terbaik, kader Golkar yang dulunya pimpinan DPR namanya Pak Adies Kadir. Kami mewakafkan ke negara untuk menjadi hakim MK,”
kata Bahlil kepada wartawan di Istana Kepresidenan Dikutip pojoksatu.id dari wartaekonomi 28/1/2026.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi di Bogor, Kali Bekasi Meluap Rendam Sejumlah Wilayah Bekasi
Adies sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI dan dikenal sebagai salah satu figur berpengaruh di internal Golkar.
Penunjukannya sebagai hakim MK diputuskan DPR setelah melalui proses di Komisi III.
Namun, Bahlil menegaskan bahwa Adies telah menanggalkan seluruh atribut politiknya.
Baca Juga: Mantan Hakim Agung Sebut Gugatan CMNP terhadap Hary Tanoe Memiliki Dasar Hukum
“Proses beliau menjadi hakim MK sebelum diputuskan sudah melakukan pengunduran diri dari kepengurusan dan keanggotaan. Karena hakim itu harus independen,”
Ujar Bahlil dikutip pojoksatu.id dari kumparan 28/1/2026
Di sisi lain, publik menyoroti timing pengunduran diri Adies dan penetapannya sebagai hakim MK.
Banyak yang menilai langkah ini sebagai manuver politik yang sarat kepentingan, sementara sebagian lainnya menilai keputusan tersebut sebagai bentuk regenerasi politik yang sehat.
Terlepas dari perdebatan itu, Golkar menegaskan bahwa Adies kini sepenuhnya milik negara, bukan partai.
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan Demi Kepentingan Hukum
Pernyataan bernada simbolik itu membuat isu ini semakin viral dan memunculkan berbagai spekulasi di dunia politik.***




