POJOKSATU.id - Mantan Hakim Agung, Topane Gayus Lumbuun, menyatakan bahwa pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Pandangan tersebut disampaikan Gayus Lumbuun saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum acara dalam sidang gugatan perdata senilai Rp119 triliun yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya.

Keterangan itu disampaikan Gayus ketika menjawab pertanyaan tim kuasa hukum CMNP terkait penentuan pihak-pihak yang sah untuk digugat dalam perkara perdata.

“Tentu pihak yang sah. Pihak yang sah, yang masuk pengelompokan orang yang terkait langsung maupun tidak langsung, tetapi terkait dalam persoalan itu,” tutur Gayus di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 28 Januari 2026.

Baca Juga: Ketua Komisi III DPR RI Minta Kasus Hogi Minaya Dihentikan Demi Kepentingan Hukum

Dalam persidangan tersebut, Gayus Lumbuun dihadirkan sebagai saksi ahli oleh salah satu pihak tergugat, yakni Tito Sulistio. Perkara ini bermula dari gugatan CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi tukar-menukar surat berharga yang dilakukan pada 1999 antara CMNP dan Hary Tanoesoedibjo melalui perusahaannya saat itu, Bhakti Investama, yang kini bernama MNC Asia Holding.

CMNP mengklaim mengalami kerugian akibat Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai USD 28 juta yang diserahkan oleh pihak Hary Tanoe tidak dapat dicairkan. Sementara itu, CMNP telah lebih dahulu menyerahkan Medium Term Note (MTN) senilai Rp163,5 miliar serta Obligasi Tahap II senilai Rp189 miliar dalam transaksi tersebut.

Selain menjelaskan soal pihak tergugat, Gayus Lumbuun juga menegaskan bahwa majelis hakim memiliki kewenangan penuh dalam menilai dan memutus perkara berdasarkan dalil para pihak serta alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Ketika kembali diminta penegasan oleh kuasa hukum CMNP, Gayus menekankan bahwa penilaian atas pengakuan para pihak sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.

“Semua hal di persidangan itu harus dipertimbangkan. Harus dipertimbangkan, tidak bisa serta-merta. Ini konsep yang utama bagi pengadilan. Tentu, maaf, tentu pertimbangan ini dengan berbagai alasan ya. Yang bisa dibuktikan secara materiil, yang bisa dibuktikan. Kalau tidak ada keberatan, tentunya ini disahkan, karena ini formal di perdata,” tegas Gayus.

Baca Juga: Buntut Dugaan Pungli Dana Desa, Kejagung Tunjuk Plh Kajari Padanglawas, Magetan dan Sampang

Pendapat Gayus Lumbuun tersebut dinilai berseberangan dengan klaim pihak tergugat Hary Tanoesoedibjo yang sebelumnya berulang kali menyatakan bahwa dirinya tidak seharusnya menjadi tergugat dalam perkara transaksi tukar-menukar surat berharga tahun 1999 itu.

Diketahui, NCD yang diserahkan oleh pihak Hary Tanoe kepada CMNP tidak dapat dicairkan karena dinilai melanggar Surat Edaran Bank Indonesia. NCD yang diterbitkan oleh Unibank tersebut menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat serta memiliki jangka waktu jatuh tempo tiga tahun, melebihi ketentuan Bank Indonesia yang seharusnya maksimal dua tahun.***