POJOKSATU.ID - Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat resmi dijatuhi sanksi tegas berupa denda miliaran rupiah hingga pencabutan izin usaha.
Total nilai denda yang dikenakan mencapai kisaran Rp4,8 triliun, angka yang dinilai mencerminkan besarnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab.
Sanksi tersebut mencuat dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Waspada Bahaya Ghibah Saat Puasa, Pahala Bisa Hilang Meski Puasa Tetap Sah
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan bahwa nilai denda dari puluhan perusahaan pelanggar itu sangat signifikan dan berpotensi menjadi instrumen penting dalam pemulihan lingkungan.
“Kalau tidak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun, bahkan bisa mencapai Rp4,8 triliun,” ujar Ratna, dikutip dari laman resmi DPR RI, dikutip pojoksatu.id dari IDX Channel (26/1/2026).
Menurut Ratna, besarnya nilai denda tersebut menimbulkan harapan besar dari publik.
Baca Juga: Baru Aja 'Seret' Purbaya, Kini Noel Sebut Ada Partai Inisial 'K' Ikut-ikutan Pemerasan K3!
Ia menegaskan, dana hasil penegakan hukum lingkungan seharusnya tidak berhenti sebagai pemasukan negara semata, tetapi dikembalikan secara nyata untuk memulihkan wilayah dan masyarakat yang terdampak langsung oleh pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Ia menilai, selama ini penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan sering kali tidak memberikan efek jera maksimal.
Namun, dengan denda bernilai triliunan rupiah dan pencabutan izin, negara dinilai mulai menunjukkan keseriusan dalam melindungi lingkungan hidup.
Ratna juga menyoroti pentingnya tata kelola dana denda tersebut agar dikelola secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Menurutnya, publik perlu mengetahui ke mana dana tersebut dialokasikan dan sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat terdampak.
“Jangan sampai dana sebesar ini hanya masuk ke kas negara tanpa kejelasan pemanfaatan untuk pemulihan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.
Ia mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan dana denda benar-benar digunakan untuk rehabilitasi lingkungan, pemulihan ekosistem, serta peningkatan kualitas hidup warga di sekitar wilayah terdampak.
Mulai dari pemulihan lahan rusak, kualitas air, hingga kesehatan masyarakat yang terdampak pencemaran.
Baca Juga: Plot Twist Politik Adies Kadir Sempat Disanksi Golkar, Sekarang Disetujui DPR Jadi Hakim MK
Kasus pelanggaran lingkungan oleh perusahaan besar selama ini kerap menimbulkan konflik sosial, kerusakan ekosistem jangka panjang, serta kerugian ekonomi bagi masyarakat lokal.
Oleh karena itu, DPR menilai pendekatan pemulihan berbasis keadilan lingkungan harus menjadi prioritas.
Pemerintah pun didorong untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas industri agar kasus serupa tidak terus berulang.
Penegakan hukum yang konsisten, disertai pengelolaan dana denda yang berpihak pada masyarakat dan lingkungan, diharapkan mampu menjadi titik balik dalam perlindungan lingkungan hidup nasional.
Dengan denda mencapai Rp4,8 triliun, publik kini menanti langkah konkret pemerintah dalam memastikan bahwa hukuman terhadap pelanggar lingkungan benar-benar membawa dampak pemulihan, bukan sekadar angka di atas kertas.***




