POJOKSATU.ID - Keinginan agar pernikahan beda agama dapat dicatatkan secara resmi oleh negara kembali mengemuka.
Seorang pria bernama E. Ramos Petege mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 9/PUU-XXIV/2026 dan diregistrasi pada 5 Januari 2026.
Baca Juga: Harapan Baru! TPP ASN 2026 Masuk Tahap Finalisasi, Kapan Mulai Dibayarkan?
Dalam gugatannya, Ramos mempersoalkan Pasal 35 huruf a UU Adminduk yang mengatur pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Menurut Ramos, ketentuan itu dalam praktik justru membuat perkawinan beda agama tidak dapat dicatatkan secara administratif, meskipun telah dilakukan secara sah menurut agama masing-masing.
Baca Juga: Bongkar-bongkar DJP, Purbaya Peringatkan Tak Ada Ampun bagi yang Main-main Soal Pajak
Ramos yang beragama Katolik berencana menikahi seorang perempuan beragama Islam.
Ia menegaskan bahwa perkawinan telah atau akan dilangsungkan sesuai ketentuan agama.
Namun, persoalan muncul ketika pernikahan tersebut tidak dapat dicatatkan dalam sistem administrasi kependudukan karena perbedaan keyakinan.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mengatur Jam Digital di Panel Meter Honda Scoopy
Dalam permohonannya, Ramos menilai aturan tersebut telah membatasi hak konstitusional warga negara, khususnya hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Ia menyebut, kondisi ini menempatkannya pada posisi yang tidak adil karena negara seolah menutup pintu pengakuan administratif terhadap kehidupan rumah tangga yang dijalani.
Tak hanya itu, Ramos juga mengkhawatirkan adanya potensi kriminalisasi terhadap kehidupan berkeluarga yang akan dijalaninya.
Baca Juga: Anggaran Rp19 Miliar Disiapkan untuk Tenaga Non-ASN, Bukan Dialihkan ke PPPK, Tapi ke Outsourcing
Tanpa pencatatan resmi, status hukum pernikahan, anak, hingga hak-hak sipil lain dinilai menjadi tidak pasti dan rentan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Menurut Ramos, pencatatan perkawinan seharusnya dipandang sebagai urusan administrasi negara, bukan penilaian atas sah atau tidaknya suatu pernikahan secara agama.
Oleh karena itu, ia meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah atau memperluas pemaknaan Pasal 35 huruf a UU Adminduk, agar dapat mengakomodasi pencatatan perkawinan beda agama.
Baca Juga: Anggaran Rp19 Miliar Disiapkan untuk Tenaga Non-ASN, Bukan Dialihkan ke PPPK, Tapi ke Outsourcing
Gugatan ini menambah daftar panjang permohonan uji materi terkait aturan perkawinan dan administrasi kependudukan di Indonesia.
Isu pernikahan beda agama selama ini kerap menjadi perdebatan, baik dari sisi hukum, sosial, maupun keagamaan.
Putusan MK atas perkara ini nantinya dinilai akan memiliki dampak luas, tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga bagi pasangan beda agama lain yang menghadapi persoalan serupa.
Publik pun menantikan sikap MK dalam menafsirkan batas antara kewenangan negara dan kebebasan warga dalam membentuk keluarga.***




