POJOKSATU.ID - Kabar mengejutkan datang dari wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia.

Sebanyak tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari wilayah Indonesia, kini diketahui telah masuk ke dalam wilayah Malaysia.

Informasi ini sontak menjadi sorotan karena menyangkut kedaulatan wilayah negara.

Baca Juga: Purbaya Sikat Pejabat Pajak Jakarta Utara Usai OTT KPK, Kepala Kanwil Langsung Dicopot!

Ketiga desa yang dimaksud adalah Desa Kabungalor, Desa Lepaga, dan Desa Tetagas.

"Perubahan status wilayah tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Makhruzi Rahman, dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR," Pusat tulis akun Instagram @idntimes, Sabtu 22 Januari 2026, seperti dikutip pojoksatu.id, Kamis, 22 Januari 2026.

Dalam rapat tersebut, Makhruzi mengungkapkan bahwa persoalan batas wilayah di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia masih menyisakan sejumlah masalah yang belum tuntas.

Baca Juga: Remaja Tewas Bunuh Diri di Stasiun Gondangdia, Sesama Netizen Saling Ngingetn: Please Apapun Masalahnya Jangan Bundir Guys

Salah satunya berkaitan dengan tiga desa di Nunukan yang kini secara administratif masuk ke wilayah negara tetangga.

Pernyataan ini langsung mengundang perhatian para anggota DPR. Pasalnya, desa-desa tersebut sebelumnya masuk dalam peta wilayah Indonesia dan dihuni oleh warga negara Indonesia.

Perubahan status wilayah ini dinilai tidak hanya berdampak pada administrasi pemerintahan, tetapi juga menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan psikologis masyarakat perbatasan.

Baca Juga: Remaja Tewas Bunuh Diri di Stasiun Gondangdia, Sesama Netizen Saling Ngingetn: Please Apapun Masalahnya Jangan Bundir Guys

Wilayah perbatasan selama ini memang dikenal rawan sengketa, terutama di daerah dengan batas alam yang belum sepenuhnya jelas.

Minimnya patok batas permanen serta lemahnya pengawasan di masa lalu disebut menjadi salah satu faktor yang memicu pergeseran wilayah secara perlahan.

Bagi warga yang tinggal di kawasan tersebut, persoalan batas negara bukan sekadar garis di peta.

Akses pelayanan publik, status kewarganegaraan, hingga hak atas tanah menjadi taruhannya.

Tidak sedikit masyarakat perbatasan yang selama bertahun-tahun hidup dengan identitas ganda akibat ketidakjelasan batas wilayah.

Baca Juga: Jabodetabek Lumpuh Daging! Los Pedagang Kosong, Harga Sapi Meledak Jadi Biang Kerok Mogok Massal

Komisi II DPR RI menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah.

DPR mendorong BNPP dan kementerian terkait untuk segera melakukan langkah konkret, baik melalui jalur diplomasi maupun penegasan batas wilayah di lapangan.

Selain itu, DPR meminta agar pemerintah memastikan perlindungan hak-hak warga negara Indonesia yang terdampak akibat perubahan status wilayah tersebut.

Baca Juga: Cha Eun Woo Diduga Menghindari Bayar Pajak, Agensi Bakal Bertanggung Jawab Penuh

Negara diminta hadir dan tidak membiarkan masyarakat perbatasan menghadapi ketidakpastian.

Pemerintah juga didorong untuk mempercepat penuntasan persoalan perbatasan secara menyeluruh, agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

Perbatasan negara bukan hanya soal geopolitik, tetapi juga menyangkut harga diri bangsa dan rasa aman masyarakat.

Kasus tiga desa di Nunukan ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan wilayah perbatasan membutuhkan perhatian berkelanjutan.

Baca Juga: Indonesia Teratas di Dunia, 87 Persen Warga Sepakat Medsos Tak Layak untuk Anak di Bawah 14 Tahun

Di balik peta dan data administratif, ada kehidupan masyarakat yang bergantung pada kehadiran dan ketegasan negara.***