POJOKSATU.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring atau online scam jaringan internasional yang telah beroperasi lintas negara.

Jaringan ini diketahui menjalankan aksinya di empat negara, yakni Indonesia, Thailand, India, dan China.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, jaringan tersebut dipimpin oleh seorang warga negara China berinisial ZS.

Baca Juga: Lulus PPG 2025 Tapi Masih Ragu Dapat TPG? Ini Kepastian Resmi untuk Penerima Tahun 2026

Selain beraksi di Indonesia, sindikat ini juga menjalankan penipuan daring di tiga negara lainnya.

“Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya yaitu Thailand, India, dan China,” kata Himawan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan berbagai modus penipuan berbasis digital.

Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan ini disebut telah meraup keuntungan yang sangat besar dari kejahatan tersebut.

Baca Juga: Cara Mengubah Background dan Gaya Foto Sebelum Upload Story Instagram, Biar Makin Estetik

Himawan menyebutkan, total kerugian akibat aksi penipuan online lintas negara ini mencapai angka fantastis.

“Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp1,5 triliun,” ujarnya.

Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain ZS sebagai pimpinan jaringan, tiga warga negara Indonesia berinisial NSS, H, dan M turut ditangkap karena berperan membantu operasional penipuan internasional tersebut.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus, termasuk menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Baca Juga: Viral SD Negeri Tanpa Murid, Guru Malah Asyik Ngopi dan Dangdutan Tapi Sekolah Masih Terima MBG

Salah satu lokasi aset yang sedang ditelusuri berada di Dubai.

“Berdasarkan hasil tracing asset masih ada aset tersangka berada di Dubai,” jelas Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia.

Baca Juga: Info GTK Sudah Hijau Dua Lingkaran? Ini Arti Sebenarnya bagi TPG Bulanan dan Tahapan Cair ke Rekening

Kasus scam menjadi peringatan keras bahwa kejahatan siber lintas negara terus berkembang dan membutuhkan pengawasan. Hal ini juga wajib meningkatkan kewaspadaan bersama agar tidak semakin banyak korban berjatuhan. ***