POJOKSATU.id - Skandal jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati memuncak setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tarif fantastis yang dipatok bagi calon perangkat desa (caperdes).

Dalam kasus yang menghebohkan publik ini, Bupati Pati Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengisian jabatan yang berlangsung secara terstruktur.

KPK menyebut tarif yang harus dibayar caperdes mencapai Rp 165–225 juta, nilai yang jauh di atas perkiraan publik dan disebut sudah melalui proses mark-up.

Baca Juga: Universitas Gunadarma, dari PPIK hingga Kampus Unggul Berbasis Teknologi Global

Penegasan itu disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang mengungkap adanya perintah langsung dari Sudewo untuk menaikkan tarif pungutan.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta s.d Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar."

"Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta s.d. Rp150 juta,” ujar Asep Guntur Rahayu dikutip Pojoksatu.id dari detik 20/1/2026.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Video AI untuk Pemula, Cukup Pakai Teks atau Gambar

Tidak hanya soal tarif tinggi, KPK juga mengungkap adanya struktur tim yang digunakan untuk mengumpulkan uang dari para pendaftar jabatan.

Tim tersebut dikenal sebagai “Tim 8”, terdiri atas sejumlah kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Bupati Sudewo.

Mereka bertugas menjadi koordinator pengumpulan dana di tiap kecamatan.

Baca Juga: Universitas Gunadarma, dari PPIK hingga Kampus Unggul Berbasis Teknologi Global

“Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk kepala desa yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan atau dikenal sebagai Tim 8,”

Jelas Asep dikutip pojoksatu.id dari antara 20/1/2026.

Bahkan, dana yang berhasil dikumpulkan dari skema ini mencapai miliaran rupiah.

KPK memastikan telah menyita uang tunai dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Jaken sebagai bagian dari bukti kuat dalam perkara tersebut.

“Dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar berasal dari delapan kades di Kecamatan Jaken,” lanjut Asep Guntur.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Video AI untuk Pemula, Cukup Pakai Teks atau Gambar

Penetapan Sudewo sebagai tersangka menunjukkan bahwa praktik pungutan jabatan tidak lagi terjadi secara sporadis, melainkan terorganisir dengan jelas.

Kasus ini pun memicu kemarahan publik karena jabatan administratif di desa yang seharusnya berjalan objektif justru berubah menjadi komoditas bernilai ratusan juta rupiah.

KPK menegaskan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan pungutan jabatan tersebut.***