POJOKSATU.ID - Roy Suryo mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya atas status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

SP3 tersebut berkaitan dengan perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan dalam laporan yang menyeret isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.

Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo dalam sebuah diskusi publik yang digelar di Gedung Djoeng 45, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Baca Juga: Sejarah Universitas Singaperbangsa Karawang, dari Pangkal Perjuangan hingga Resmi jadi PTN

Ia mengungkapkan bahwa opsi pengajuan gugatan terhadap SP3 tengah dibicarakan secara serius bersama sejumlah pihak.

“Jadi memang ada keinginan dan sedang dibicarakan soal gugatan terhadap SP3 itu. Kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang tepat,” ujar Roy, dikutip pojoksatu.id dari Inews ID.

Roy menegaskan, rencana gugatan tersebut tidak didorong oleh kepentingan pribadi maupun untuk membela individu tertentu yang terseret dalam perkara serupa.

Baca Juga: Sejarah Universitas Singaperbangsa Karawang, dari Pangkal Perjuangan hingga Resmi jadi PTN

Menurutnya, langkah ini lebih didasarkan pada kepentingan hukum dan keadilan yang lebih luas.

Ia menilai penerbitan SP3 dalam kasus yang sempat menjadi perhatian publik itu patut dikritisi secara terbuka.

Terlebih, isu yang diangkat menyangkut kepentingan publik dan transparansi penegakan hukum.

Baca Juga: Wapres Gibran Turun ke Lokasi Banjir Karawang, Warga Curhat Genangan Tak Kunjung Surut

“Ini bukan soal saya, bukan soal satu atau dua orang. Ini soal bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan terbuka,” kata Roy.

Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi sebelumnya mencuat ke ruang publik dan memicu perdebatan panjang.

Laporan tersebut kemudian berujung pada penetapan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka, sebelum akhirnya penyidikan dihentikan melalui SP3 oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga: SBY Ingatkan Dunia di Ambang Bahaya, Perang Dunia Ketiga Dinilai Sangat Mungkin Terjadi

Keputusan penghentian penyidikan itu menuai beragam reaksi.

Sebagian pihak menilai SP3 sebagai langkah hukum yang sah, sementara pihak lain mempertanyakan dasar pertimbangan dan proses yang melatarbelakanginya.

Roy Suryo menilai, mekanisme hukum menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menguji keputusan aparat penegak hukum melalui jalur gugatan.

Baca Juga: Contoh Soal Bahasa Indonesia Kelas 5 Semester 1, Lengkap dengan Kunci Jawaban

Oleh karena itu, opsi tersebut dinilai sah dan konstitusional.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyita perhatian publik.

“Kalau ada ruang hukum untuk menguji, kenapa tidak digunakan? Ini bagian dari kontrol publik,” ujarnya.

Baca Juga: UPDATE! Skema PPPK Jadi PNS Masuk Tahap FINAL, Kini Menanti Pengumuman Presiden Prabowo

Hingga kini, Roy belum memutuskan secara final bentuk gugatan yang akan ditempuh, apakah melalui praperadilan atau mekanisme hukum lainnya.

Ia menyebut langkah tersebut masih dalam tahap kajian dan diskusi mendalam.

Kasus ini diperkirakan masih akan bergulir dalam ruang diskursus publik, mengingat sensitivitas isu dan figur yang terlibat.

Publik pun menanti kejelasan langkah hukum lanjutan yang akan diambil oleh Roy Suryo dan pihak-pihak terkait.***