POJOKSATU.id – Publik dibuat terheran-heran setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah kepada mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS).
Yang mengejutkan, aliran uang itu diduga tidak berhenti meski HS sudah tidak lagi aktif menjabat dan telah memasuki masa pensiun.
KPK menyebut, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan proses perizinan tenaga kerja asing (TKA), khususnya pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Perketat Penanganan Tunawisma, Warga Lokal Direhabilitasi, Pendatang Dipulangkan
Mekanisme yang seharusnya berjalan transparan itu justru diduga dimanfaatkan menjadi ladang setoran berkepanjangan.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,”
Kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada pers dikutip pojoksatu.id dari Detiknews 15/1/2026.
Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Perketat Penanganan Tunawisma, Warga Lokal Direhabilitasi, Pendatang Dipulangkan
Dugaan itu muncul setelah lembaga antirasuah menelusuri perjalanan karier HS yang bersinggungan langsung dengan pengelolaan perizinan TKA selama lebih dari satu dekade.
HS disebut mulai menerima aliran dana saat menjabat Direktur PPTKA pada 2010.
Praktik itu diduga berlanjut ketika ia naik menjadi Dirjen Binapenta pada 2015, lalu menjabat Sekjen Kemnaker pada 2017.
Hingga akhirnya menjadi pejabat fungsional pada 2018 di posisi yang seharusnya sudah tidak memiliki otoritas terhadap kebijakan TKA.
“HS diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjadi Direktur PPTKA (2010 sampai 2015), Dirjen Binapenta (2015 sampai 2017),"
"Sekjen Kemnaker (2017 sampai 2018), dan Fungsional Utama 2018 sampai 2023,” ujar Budi.
Temuan KPK tak berhenti sampai di situ. Lembaga tersebut menyebut aliran dana kepada HS diduga masih berlangsung hingga setelah ia resmi pensiun.
“Bahkan setelah pensiun pun, sampai 2025, HS diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” tambahnya.
Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Perketat Penanganan Tunawisma, Warga Lokal Direhabilitasi, Pendatang Dipulangkan
Pengungkapan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana praktik tersebut bisa berlanjut begitu lama tanpa terdeteksi.
Apalagi, sejumlah pejabat lain di Kemnaker juga tengah diperiksa dalam kasus serupa, menguatkan dugaan adanya pola terstruktur dalam pengurusan RPTKA.
KPK memastikan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka tambahan.
Baca Juga: Dinsos Kota Bandung Perketat Penanganan Tunawisma, Warga Lokal Direhabilitasi, Pendatang Dipulangkan
Publik kini menunggu langkah lanjutan lembaga antikorupsi terhadap dugaan jaringan setoran yang disebut telah berlangsung lebih dari satu dekade tersebut.***




