POJOKSATU.ID - Besarnya perputaran dana ibadah haji kembali menjadi sorotan.

Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan, menegaskan larangan keras kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam penyelenggaraan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk tidak mengambil keuntungan pribadi sedikit pun dari dana haji yang nilainya mencapai sekitar Rp18 triliun.

Penegasan itu disampaikan Gus Irfan saat memberikan arahan kepada tim yang akan bertugas dalam penyelenggaraan haji, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Baca Juga: Belasan Taman Tematik Bandung Akan Ganti Nama, Dinilai Tak Lagi Relevan Secara Fungsi dan Budaya

Ia mengingatkan bahwa dana haji bukan sekadar anggaran negara, melainkan amanah umat yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.

“Saya tekankan kepada tim yang berangkat, jangan ada pemikiran mendapatkan satu rupiah pun dari apa yang kita kerjakan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. Kita tahu perputaran uang haji sangat besar, sekitar Rp18 sekian triliun. Pertanggungjawabannya bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat,” tegas Gus Irfan, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (15/1/2026).

Menurutnya, besarnya nilai dana haji berpotensi menimbulkan godaan jika tidak dikelola dengan sistem pengawasan yang kuat.

Baca Juga: Hari Desa Nasional 2026, Apakah Dana Desa dan Pemberdayaan Jadi Fokus Utama?

Karena itu, ia menekankan pentingnya integritas dan komitmen moral seluruh petugas agar penyelenggaraan haji berjalan bersih dan profesional.

Gus Irfan menyebut, dana haji merupakan dana umat yang wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Baca Juga: Masuk IPB University Lewat Jalur Ketua OSIS, Ini Syarat Lengkap, Mekanisme Seleksi, dan Strategi Aman Agar Lolos

Untuk mencegah potensi penyelewengan, Kementerian Haji dan Umrah telah menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis.

Gus Irfan menyatakan telah menugaskan “penjaga” internal guna memastikan pengelolaan dana haji tetap berada di jalur yang benar.

Inspektorat Jenderal serta Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, hingga penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Bukan Karena Benar, Berikut Penjelasan Psikologi, Mengapa Isu Panik 7 Hari Cepat Viral

Langkah ini, kata Gus Irfan, menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya soal teknis keberangkatan dan pelayanan jamaah, tetapi juga menyangkut nilai moral dan keadilan.

Setiap penyimpangan, sekecil apa pun, dapat mencederai kepercayaan umat dan berdampak luas.

Baca Juga: Turun ke Sekolah di Wamena, Gibran Sampai Menegur Petugas MBG Soal Kualitas Daging yang Keras

Dengan pengawasan ketat dan komitmen integritas tersebut, Gus Irfan berharap penyelenggaraan haji 2026 dapat berjalan lebih baik, bersih, dan profesional.

Ia menegaskan, seluruh jajaran harus menyadari bahwa tanggung jawab pengelolaan dana haji tidak berhenti pada laporan administrasi, tetapi juga akan dipertanggungjawabkan secara moral dan spiritual.***