POJOKSATU.id - Nama Suherman, bos nikel sekaligus Direktur Utama PT Wanatiara Persada (WP).
Kini menjadi sorotan setelah perusahaan yang ia pimpin terseret dalam dugaan pengaturan nilai pajak yang tengah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan yang dilakukan KPK secara beruntun mulai dari kantor Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Penerima Bansos Hanya Desil 1–5 yang Belum Pernah Dibantu 5 Tahun
Hingga kantor PT WP di Jakarta membuka babak baru pemeriksaan terhadap salah satu pemain besar industri nikel Indonesia.
PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di sektor pertambangan dan pengolahan nikel.
Perusahaan ini mengoperasikan smelter berteknologi Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Baca Juga: KabarTerbaru! Presiden Prabowo Bakal Umumkan Alih Status PPPK Menjadi PNS, Ini Penjelasannya
Dengan kapasitas produksi feronikel yang besar dan dukungan teknologi modern, PT WP termasuk dalam daftar perusahaan yang memegang peran strategis dalam rantai pasok nikel nasional.
Dalam struktur kepemilikannya, 60 persen saham PT WP dikuasai oleh Jinchuan Group, perusahaan tambang multinasional asal Tiongkok yang dikenal sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia.
Sementara itu, kepemilikan lokal berada di bawah nama-nama termasuk Suherman yang menjabat sebagai Direktur Utama.
Baca Juga: Letter C dan Girik Bakal Tak Berlaku Februari 2026, Pemilik Tanah Wajib Segera Urus SHM
Perannya di perusahaan membuat namanya otomatis masuk radar pemberitaan ketika kasus dugaan pengaturan pajak mulai mencuat.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya pengurangan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT WP tahun pajak 2023.
Dalam pemeriksaan awal, nilai pajak tercatat sekitar Rp75 miliar.
Namun dokumen lanjutan menunjukkan angka final justru hanya sekitar Rp15,7 miliar.
Selisih besar itu menimbulkan dugaan adanya permainan dalam proses penilaian pajak yang berpotensi merugikan negara sekitar Rp59 miliar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap oknum pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara.
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Penerima Bansos Hanya Desil 1–5 yang Belum Pernah Dibantu 5 Tahun
Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari aparat pajak serta pihak yang disebut mewakili perusahaan wajib pajak.
Usai OTT, KPK melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Pajak untuk mengumpulkan bukti tambahan. Penggeledahan berlanjut ke kantor PT Wanatiara Persada di Jakarta Utara.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting, termasuk data pembayaran pajak, komunikasi internal.
Baca Juga: Kemensos Tegaskan Penerima Bansos Hanya Desil 1–5 yang Belum Pernah Dibantu 5 Tahun
Serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak perusahaan.
Bagi publik, kasus ini menjadi contoh bagaimana perusahaan tambang raksasa dapat terlibat dalam praktik yang merugikan negara, meski berada di sektor yang menopang pendapatan nasional.
Nama Suherman semakin dibicarakan seiring perkembangan penyidikan, meski hingga kini KPK belum menetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka lembaga.***




