POJOKSATU.id- Suasana di lingkungan Kementerian Keuangan mendadak heboh pada Selasa, 13 Januari 2026, ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlihat memasuki Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penggeledahan.

Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang tengah menjadi sorotan nasional.

Juru Bicara KPK, Setyo, membenarkan operasi tersebut. “Benar, Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP,” kata Setyo dikutip pojoksatu.id dari jawapos (13/1/2026).

Baca Juga: Nama Pandji Disinggung, Habiburokhman Tegaskan Kritik Pemerintah Tak Berujung Kriminalisasi

Pernyataan ini langsung memantik perhatian publik karena mempertegas bahwa penyidikan telah naik ke level pusat setelah sebelumnya menyasar kantor pelayanan pajak.

Penggeledahan di Ditjen Pajak merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Januari 2026.

Dalam OTT itu, KPK menangkap delapan orang dan menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga pejabat KPP Madya Jakarta Utara serta dua pihak swasta.

Baca Juga: PPPK Trenggalek Dipastikan Aman, 95 Guru Resmi Diperpanjang hingga 3 Tahun, Ini Penjelasannya

Termasuk konsultan pajak dan staf perusahaan tambang.

Kasus ini menyeret nama PT Wanatiara Persada yang diduga meminta “diskon pajak” untuk kewajiban PBB sektor tambang nikel.

Nilai kewajiban PBB yang semestinya mencapai sekitar Rp75 miliar diduga direkayasa menjadi hanya Rp15,7 miliar.

Baca Juga: Nama Pandji Disinggung, Habiburokhman Tegaskan Kritik Pemerintah Tak Berujung Kriminalisasi

Dugaan praktik “pemangkasan pajak” ini memunculkan potensi kerugian negara hampir Rp60 miliar.

Modus yang digunakan diduga melibatkan pemberian suap untuk memengaruhi hasil penilaian pajak di tingkat KPP.

Dari penggeledahan sebelumnya di KPP Madya Jakarta Utara, KPK menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen pemeriksaan pajak, rekaman CCTV, perangkat elektronik.

Hingga uang asing sebesar 8.000 dolar Singapura.

Penggeledahan di kantor pusat DJP dilakukan untuk melacak jejak komunikasi, alur dokumen, dan potensi keterlibatan pejabat lain dalam proses penilaian pajak tersebut.

Baca Juga: Nama Pandji Disinggung, Habiburokhman Tegaskan Kritik Pemerintah Tak Berujung Kriminalisasi

KPK menilai bahwa kasus ini tidak bisa dipandang sebagai praktik individual semata.

Langkah menyisir ruang-ruang di kantor Ditjen Pajak menjadi indikasi bahwa penyidik tengah memetakan kemungkinan adanya pola permainan pajak yang lebih besar.

Publik pun kembali menyoroti integritas lembaga perpajakan, terutama ketika nilai kewajiban perusahaan dapat berubah drastis melalui campur tangan oknum.

Baca Juga: Nama Pandji Disinggung, Habiburokhman Tegaskan Kritik Pemerintah Tak Berujung Kriminalisasi

KPK menegaskan penyidikan masih berlangsung dan membuka peluang penetapan tersangka baru.

Penggeledahan di markas besar DJP menjadi momentum penting untuk mengungkap apakah skandal “diskon pajak” ini merupakan permainan terstruktur atau hanya inisiatif segelintir oknum.***