POJOKSATU.ID - Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak akan berujung pada kriminalisasi atau pemidanaan yang sewenang-wenang.
Ia memastikan, pihak-pihak yang menyampaikan kritik, termasuk figur publik seperti Pandji Pragiwaksono, tetap dilindungi oleh hukum yang berlaku.
Habiburokhman menjelaskan, sistem hukum yang digunakan saat ini sudah berbeda dengan masa lalu.
Baca Juga: ASN Diminta Sekolah Lagi, Pemkot Madiun Dorong Lanjut Pendidikan Pascasarjana
Menurutnya, Indonesia kini menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru, bukan lagi produk hukum warisan kolonial Belanda maupun rezim Orde Baru.
Ia menilai, keberadaan KUHP dan KUHAP yang baru justru menggeser fungsi hukum dari alat represif kekuasaan menjadi instrumen perlindungan hak warga negara.
Aturan tersebut, kata dia, dirancang untuk memberi ruang yang lebih adil bagi masyarakat dalam mencari keadilan.
Baca Juga: PPPK Trenggalek Dipastikan Aman, 95 Guru Resmi Diperpanjang hingga 3 Tahun, Ini Penjelasannya
Lebih lanjut, Habiburokhman menekankan bahwa hakim kini dituntut untuk mengedepankan rasa keadilan, bukan semata-mata berpegang pada kepastian hukum yang kaku.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghadirkan putusan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Selain itu, KUHAP yang baru juga memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi saksi, tersangka, maupun terdakwa.
Baca Juga: Heboh! Dugaan Pungli Terbongkar, Kemenkes Hentikan Sementara Pendidikan Dokter Mata Unsri di RSMH
Perlindungan itu diwujudkan melalui pendampingan advokat yang tidak lagi bersifat pasif, melainkan dapat secara aktif membela hak-hak kliennya selama proses hukum berlangsung.
Dengan penegasan ini, Habiburokhman berharap masyarakat tidak lagi merasa takut untuk menyampaikan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Ia menekankan bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung warga negara, bukan alat untuk membungkam suara publik.***




