POJOKSATU.id - Sumber pengetahuan seperti media, buku, publikasi ilmiah dan sejenisnya semestinya tidak dibebani PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Ini dilakukan agar akses terhadap ilmu pengetahuan semakin mudah diakses, inklusif, bebas hambatan dan tidak membebani masyarakat.
Sebagai informasi, Indonesia merupakan salah satu negara di ASEAN yang menerapkan PPN tertinggi untuk sumber pengetahuan, yakni 11-12 persen.
Sementara lainnya, seperti Vietnam, hanya menerapkan PPN sebesar 5 persen dan Singapura sebesar 8 persen.
Baca Juga: CPNS 2026 Kian Dekat, Ini Perbedaan Syarat Pelamar Lulusan SMA dan S1–S3
Hal inilah yang mendorong Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) turut mengkampanyekan #NoTaxforKnowledge.
Kampanye #NoTaxforKnowledge mendapat dukungan penuh dari Usman Kansong, pakar komunikasi yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2021 - 2024.
Ia menyebut beberapa negara, speerti India, Filipina dan negara ASEAN sudah tidak memberlakukan PPN untuk sumber pengetahuan.
"Negara-negara yang memberlakukan PPN media (di ASEAN) itu cuma Indonesia, Singapore dan Vietnam. Indonesia di atas kertas PPN-nya yang tertinggi 11 hingga 12 persen," ungkap Usman, dikutip Pojoksatu.id, Senin 12 Januari 2026.
Baca Juga: Jangan Salah Langkah! BPNT Sudah Cair tapi tak Bisa Dipakai Gara-gara Kesalahan Ini
Dalam hal ini, lanjut dia, Menteri Keuangan memiliki otoritas atas peraturan yang bisa memiliki diskresi.
Sehingga #NoTaxforKnowledge bukan hanya untuk media, tetapi juga industri buku.
Bahkan industri buku tidak cuma menghadapi pajak yang tinggi, namun juga mengalami pembajakan.
"#NoTaxforKnowledge adalah wujud keseimbangan antara idealisme dan komersialisme. Karena untuk mewujudkan idealisme dibutuhkan kekuatan komersial yang menopang," tegas dia.
Menurut dia, organisasi media seperti AMSI, IKAPI, organisasi pers lainnya, bahkan universitas dapat saling berkolaborasi mengkampanyekan #NoTaxforKnowledge.
Hal ini perlu dilakukan sebagai strategi untuk menjaga sustainability demokrasi dan menjaga ilmu pengetahuan.
"Jika industri media dan buku mengalami kebangkrutan tentu akan menciptakan ketidakseimbangan ilmu pengetahuan dan menambah jumlah pengangguran," ucap Usman.
Faktanya, kata dia, pajak-pajak itu sangat memberatkan industri media.
Baca Juga: Intip Gaji PPPK Paruh Waktu 2026, dari Rp3 Juta hingga Rp7 Jutaan
Ia melanjutkan, di satu sisi pers diamanatkan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa tapi disi di sisi ekonomi sangat terbebani nilai pajak yang tinggi.
Apalagi di era digital seperti saat ini, perkembangan kecerdasan buatan (AI) menjadi tantangan khusus dan penyebaran hoax yang cukup masif marak terjadi di media sosial.
Sehingga dibutuhkan peran besar media mainstream dalam menyajikan informasi yang berkualitas dan berbasis pada fakta, data dan disiplin verifikasi.
"Media atau jurnalisme bekerja dengan mematuhi prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Kode Etik, dan ini sangat berbeda dengan para kreator konten," tekan dia.
Baca Juga: Kasus PT Wanatiara Persada Melebar, KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Maluku Utara
Karena itu penting adanya insentif bagi media dari segi bisnis, sebab media menyajikan informasi dan ilmu pengetahuan yang berkualitas.
"Termasuk pembebasan PPN untuk media," tutur USman.
Dalam pandangannya, #NoTaxforKnowledge tidak hanya membuat bisnis media menjadi sehat, tapi juga memberikan hak publik atas akses informasi yang berkualitas.
Sementara pajak yang tinggi akan menghambat akses pengetahuan yang diproduksi media dan penerbitan, sehingga ditakutkan akan berimplikasi terhadap ruang berpikir kritis dan dialog publik semakin menyempit.
"Dengan membebaskan pajak atas ilmu pengetahuan berarti menjaga ekosistem media tetap hidup, sehat dan produktif secara bisnis dan menghasilkan konten yang berkualitas," tandas Usman Kansong.***



.webp)
