POJOKSATU.id, JAKARTA— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sikap tegas memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga pegawai pajak yang telah berstatus tersangka.
DJP menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara kepada pegawai pajak KPP Madya Jakarta Utara yang terkena OTT KPK pada Jumat (9/1) hingga Sabtu (10/1).
DJP melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, Sabtu (10/1/2026) menyebutkan, langkah ini ditujukan menjaga profesionalisme organisasi dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi.
Baca Juga: KPK Bongkar Dugaan Suap Pajak, Amankan Babruk Duit Tunai hingga Emas 1,3 Kg dalam OTT Pegawai Pajak
Kebijakan tersebut merujuk Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara.
Aturan ini membuka ruang pemberhentian sementara bagi pegawai berstatus tersangka hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
DJP juga memastikan layanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penanganan perkara diklaim tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Institusi ini menegaskan komitmen bersikap kooperatif dan mendukung penegakan hukum oleh KPK.
Baca Juga: Sosok Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu yang Baru Setengah Tahun Dilantik Sri Mulyani
“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” katanya.
Rosmauli menyampaikan permohonan maaf setelah KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dari jumlah itu, tiga orang merupakan pejabat atau pegawai DJP, sementara dua lainnya berasal dari eksternal.
Rosmauli juga mengingatkan seluruh pegawai agar mematuhi kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pajak KPP Jakut Bermula dari Laporan PBB Perusahaan Tambang PT WP
Secara terpisah, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa turut merespons kasus tersebut. Ia menegaskan penghormatan terhadap proses hukum di KPK setelah sejumlah pegawai pajak terjaring OTT.
“Kita menghormati proses (hukum) yang berjalan. Kalau saya bilang, itu mungkin bagus untuk shock therapy untuk orang pajak,” kata Purbaya kepada wartawan.
KPK Tetapkan Lima Tersangka
Dalam OTT di Jakarta Utara ini, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 793 juta, uang tunai SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka dalam kasus ini yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu(DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS).
Kemudian Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Staf Perusahaan Terbatas (PT) WP Edy Yulianto (EY).***




