POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kasus yang menjerat beberapa pejabat di KPP Madya Jakarta Utara (Jakut) bermula dari pelaporan Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2023 dari perusahaan tambang PT Wanatiara Persada (WP) pada September 2025.
Tim pemeriksa KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar sebesar Rp 75 miliar.
Namun setelah terjadi kongkalikong, nilai PBB dari PT WP ini tinggal Rp15,7 miliar saja.
KPK menyebut Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kasi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) dan tim penilai KPP Jakut Askob Bahtiar (ASB) diduga menerima suap Rp 4 miliar.
Suap itu terkait pengurangan nilai pajak PT Wanatiara Persada (PT WP).
Baca Juga: Mahalnya Tiket Pesawat Jadi Sorotan, Relawan Kesehatan Harus Muter Lewat Malaysia Demi Hemat Biaya
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026) mengatakan, tim pemeriksaan KPP mulanya menemukan potensi kekurangan bayar PBB tahun 2023 pada PT WP sebanyak Rp75 miliar.
Namun PT WP diduga melakukan nego dengan pejabat pajak Jakut hingga ada kesepakatan hanya membayar Rp 15,7 miliar.
Pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan tim pemeriksa menerbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran PT WP sebesar Rp 15,7 miliar saja.
Nilai pajak ini turun sekitar 59,3 persen atau sekitar Rp 60 miliar. Dimana dari Rp 75 miliar akhirnya turun menjadi Rp15,7 miliar saja.
Baca Juga: Modus Kurang Bayar PBB Tim Pemeriksa Pajak Jakut Bisa Raup Rp4 Miliar, Ini Nama 5 Tersangka dari KPK
KPK menyebut pembayaran PT WP itu melalui seorang konsultan pajak PT WP, Abdul Kadim Sahbudin (ABD) dan Edy Yulianto (EY) yang merupakan staf PT WP.
Biaya pembayaran disamarkan melalui kerja sama fiktif PT WP dengan perusahaan konsultan milik Abdul Kadim.
"Jadi perusahaan PT WP ini seolah-olah bekerja sama dengan perusahaan konsultan pajak dalam hal ini PT NBK,” katanya.
Jadi keluarlah dari kas PT WP uang sebesar Rp 4 miliar yang catatan di PT WP untuk membayar kepada PT NBK untuk konsultasi pajak.
Padahal uang Rp 4 miliar itu digunakan untuk pemberian kepada oknum saudara AGS yang walaupun minta di awal Rp 4 miliar.
Uang suap Rp 4 miliar untuk pejabat pajak Jakut itu kemudian ditukarkan dengan pecahan Dolar Singapura (SGD). Uang suap itu kemudian diserahkan ke Pejabat Pajak Jakut Agus Syaifudin dan tim penilai KPP Jakut Askob.
"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke mata uang Singapura Dolar, kemudian dana tersebut diserahkan secara tunai oleh ABD, ABD yang di-hire, konsultannya PT WP, kepada ada AGS dan ASB, selaku tim penilai KPP Jakarta utara di sejumlah lokasi di Jabodetabek," kata Asep.
Uang suap dalam pecahan Dolar Singapura itu, kata Asep, kemudian dibagikan ke pejabat pajak lainnya. Pada saat itulah KPK melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
"Pada proses pendistribusian ini KPK bergerak kepada terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi pada hari Jumat dan Sabtu dini hari dengan mengamankan 8 orang," kata Asep Guntur Rahayu.***




