POJOKSATU.id, JAKARTA— KPK membongkar modus korupsi pejabat pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut).
Modus kurang bayar tim pemeriksa pajak menjadi dalih permainan yang melibatkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara.
Fee Rp 4 miliar yang mereka peroleh merupakan hasil kompensasi penurunan pajak hingga 80 persen dari KPP Jakut terhadap PT Wanatiara Persada (WP).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada periode September-Desember 2025, PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak tahun 2023.
Baca Juga: Jember Cetak Rekor Nasional, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tembus 8.344 Pegawai
"Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara, melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB,” ujar
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu pagi, 11 Januari 2026.
Atas hasil pemeriksaan awal tersebut kata Asep, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan.
Modus Permainan Tim Pengawas
Dalam prosesnya, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut, Agus Syaifudin (AGS) meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp23 miliar.
"All in" dimaksud bahwa dari angka Rp23 miliar, sebesar Rp8 miliar untuk fee Agus serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar," terang Asep.
Selanjutnya pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT WP senilai Rp15,7 miliar.
Baca Juga: Segini Besaran Gaji PNS dan PPPK Setelah Dipotong Pajak! Mana yang Lebih Besar
"Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan," ungkap Asep.
Sehingga, untuk memenuhi permintaan fee dari Agus, pada Desember 2025, PT WP melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Mereka menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak.
Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Rp 6 M dari OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara, 4 Pihak Swasta Turut Diamankan
Selanjutnya masih di bulan yang sama, PT NBK mencairkan dana komitmen fee sebesar Rp4 miliar, yang kemudian ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura.
Dana tersebut selanjutnya diserahkan secara tunai oleh Abdul kepada Agus dan Askob Bahtiar (ASB) selaku Tim Penilai KPP Madya Jakut di sejumlah lokasi di Jabodetabek.
"Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak dan pihak-pihak lainnya," tutur Asep.
Dalam kegiatan OTT di Jakut, KPK mengamankan barang bukti mencapai Rp6,38 miliar.
Rincian barang bukti yang diamankan, yakni uang tunai sebesar Rp793 juta, uang tunai sebesar 165 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,16 miliar, dan logam mulia seberat 1,3 kilogram atau senilai Rp3,42 miliar.
Lima Orang Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan 5 orang menjadi tersangka yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS).
Kemudian Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Staf PT WP Edy Yulianto (EY).
Kelimanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama sejak hari ini hingga 30 Januari 2026 di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Tersangka Abdul Kadim dan Edy Yulianto selaku pemberi disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.
Sementara tersangka Dwi, Agus, dan Askob selaku pihak penerima disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor atau Pasal 606 Ayat 2 UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana Juncto Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP.
Diketahui, dari OTT yang berlangsung sejak Jumat, 9 Januari 2026 hingga Sabtu, 10 Januari 2026, KPK mengamankan 8 orang, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penagihan KPP Madya Jakut Heru Tri Noviyanto (HRT), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS).
Kemudian Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), Direktur SDM dan PR PT Wanatiara Persada (WP) Pius Suherman (PS), Staf PT WP Edy Yulianto (EY), pihak swasta lainnya Asep (ASP).***




