POJOKSATU.ID - Kabupaten Jember kembali menjadi sorotan nasional setelah mencatatkan diri.
Sebagai daerah dengan jumlah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu terbanyak di Indonesia.
Jumlahnya mencapai sekitar 8.000 hingga 8.344 pegawai, sebuah angka yang belum tertandingi oleh daerah lain.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI, Zudan Arif Fakrulloh, saat menghadiri kegiatan di Alun-alun Nusantara Jember.
Baca Juga: Berapa Besaran Tunjangan Profesi Guru PPPK Paruh Waktu? Ini Analisis dan Skenarionya
Menurut BKN, kebijakan ini mencerminkan keberanian pemerintah daerah dalam menata aparatur sipil negara (ASN) sekaligus memberikan kepastian status bagi ribuan tenaga honorer.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Terbanyak Nasional
BKN mencatat Kabupaten Jember sebagai daerah dengan jumlah pengangkatan PPPK paruh waktu terbesar secara nasional.
Sekitar 8.000 tenaga honorer resmi dialihkan statusnya menjadi PPPK paruh waktu melalui kebijakan pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai strategis karena mampu menjawab persoalan klasik tenaga honorer yang selama bertahun-tahun berada dalam ketidakpastian status kerja.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Upload Bukti Dukung SKP ASN di Aplikasi E-Kinerja BKN
Dengan pengangkatan ini, mereka memperoleh kejelasan posisi dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Penyerahan SK kepada 8.344 Pegawai
Fakta lain yang memperkuat kebijakan ini adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu kepada 8.344 pegawai pada Desember 2025.
Penyerahan dilakukan secara resmi dan menjadi momen penting bagi ribuan tenaga non-ASN di Jember.
Bagi para pegawai, pengangkatan ini menandai berakhirnya masa penantian panjang untuk mendapatkan pengakuan formal dari negara atas pengabdian mereka di berbagai sektor pelayanan publik.
BKN Apresiasi Keberanian Pemkab Jember
Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh, menilai langkah Jember sebagai kebijakan yang pro-pegawai dan berani.
Menurutnya, tidak semua pemerintah daerah memiliki keberanian untuk mengambil langkah besar dalam penataan ASN, terlebih jika berdampak langsung pada beban fiskal daerah.
BKN memandang kebijakan ini sebagai contoh konkret bagaimana daerah dapat berperan aktif.
Dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer, sejalan dengan arah kebijakan nasional penataan ASN.
Komitmen Bupati Jember di Tengah Beban Anggaran
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi prioritas pemerintah daerah, meski berdampak pada anggaran.
Ia menyadari bahwa kebijakan ini membutuhkan komitmen fiskal yang tidak kecil.
Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya
Namun, menurutnya, pengangkatan tersebut merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi atas pengabdian panjang tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di Jember.
TPP ASN Tetap Dipertahankan
Tak hanya mengangkat PPPK paruh waktu, Pemkab Jember juga memutuskan untuk mempertahankan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
Kebijakan ini dipandang sebagai strategi menjaga motivasi kerja dan kualitas pelayanan publik.
Dengan tetap adanya TPP, PPPK paruh waktu dan ASN diharapkan tetap bekerja optimal meski terjadi penyesuaian struktur kepegawaian di daerah.
Penataan ASN Jadi Contoh Nasional
Kebijakan Jember kini menjadi rujukan nasional dalam penataan ASN, khususnya terkait pengelolaan tenaga honorer.
Baca Juga: Ketika Jalur Telepon Lebih Efektif dari Rapat Panjang, Pemotongan Anggaran Aceh Langsung Gugur
Pendekatan yang diambil dinilai progresif karena mengedepankan kepastian status, perlindungan pegawai, serta keberlanjutan pelayanan publik.
Langkah ini juga memperlihatkan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang kebijakan untuk berinovasi selama tetap sejalan dengan regulasi nasional.
Kabupaten Jember resmi mencatat sejarah sebagai daerah dengan pengangkatan PPPK paruh waktu terbanyak di Indonesia, mencapai sekitar 8.000–8.344 pegawai.
Baca Juga: Dua Kandidat Bersaing Sehat di Pemilihan Ketua RW 08 Kedungsalam
Kebijakan ini menjadi bukti keberanian pemerintah daerah dalam menata ASN dan memberikan kepastian status kerja bagi tenaga honorer.
Meski berisiko terhadap anggaran, langkah Jember dinilai strategis, pro-pegawai, dan layak menjadi contoh bagi daerah lain.***




