POJOKSATU.ID - Polemik mengenai gaji dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PPPK Paruh Waktu terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.

Di tengah perdebatan soal skema penggajian, muncul satu variabel penting yang kerap luput dibahas.

Yakni standar baru Tunjangan Profesi Guru swasta atau non-ASN yang mulai menunjukkan arah kebijakan lebih progresif.

Baca Juga: 14 Istilah Kepegawaian ASN yang Wajib Dipahami agar Karier Tak Tersendat, Simak Penjelasannya

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan sinyal positif dengan rencana kenaikan tunjangan guru swasta non-inpassing menjadi setara Rp2.000.000 per bulan.

Angka ini berpotensi menjadi tolok ukur baru kesejahteraan minimal bagi guru pemilik Sertifikat Pendidik (Serdik). Pertanyaannya, bagaimana dampaknya terhadap nasib PPPK Paruh Waktu?

 

Skema Resmi Tunjangan Profesi ASN

Dalam regulasi ASN, Tunjangan Profesi Guru dibayarkan sebesar 1 kali gaji pokok. Skema ini selama ini diterapkan pada PNS dan PPPK penuh waktu.

Baca Juga: Bukan Soal Pengalaman, Ini Alasan Mengapa S1 Tidak Bisa Daftar Pengelola Layanan Operasional!

Namun, persoalan muncul ketika skema tersebut diterapkan pada PPPK Paruh Waktu.

Gaji pokok PPPK Paruh Waktu ditentukan oleh kontrak daerah dan besarannya sangat bervariasi, bahkan berpotensi berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

 

Paradoks, 1x Gaji Pokok bagi PPPK Paruh Waktu

Dalam skenario terburuk, jika pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK Paruh Waktu hanya di kisaran Rp500.000 hingga Rp1.000.000, maka besaran TPG yang diterima juga mengikuti angka tersebut.

Artinya, guru PPPK Paruh Waktu yang sudah bersertifikat pendidik bisa menerima Tunjangan Profesi jauh lebih kecil dibandingkan guru swasta non-ASN.

Yang tidak berstatus ASN tetapi memperoleh tunjangan flat Rp2 juta.

Kondisi ini menimbulkan paradoks serius dalam sistem keadilan kesejahteraan guru.

 

Skema Hybrid, Solusi yang Masuk Akal

Untuk menghindari ketimpangan tersebut, muncul gagasan skema hybrid sebagai solusi paling rasional.

Pemerintah pusat melalui regulasi turunan, baik Permendikdasmen maupun Peraturan Menteri Keuangan, dinilai dapat menetapkan klausul batas bawah atau floor price.

Baca Juga: Uang Sudah Ada, Korban Masih Menunggu, Menkeu Sindir Birokrasi soal Uang Saku Korban Bencana

Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu yang memiliki gaji pokok di bawah standar kelayakan tidak lagi menggunakan rumus 1x gaji pokok.

Sebaliknya, TPG mereka disetarakan dengan standar Tunjangan Profesi Guru swasta non-ASN, yakni flat Rp2.000.000.

 

Mengapa Skema Ini Dinilai Adil?

Pertama, dari sisi asas keadilan. Tidak seharusnya ada ASN pemilik Sertifikat Pendidik yang menerima tunjangan lebih rendah dibandingkan guru non-ASN.

Angka Rp2 juta berfungsi sebagai jaring pengaman agar nilai sertifikasi pendidik tidak terdevaluasi.

Baca Juga: Diseret dalam Kasus Korupsi Chromebook, Google Mengaku Tak Jual dan Tak Tentukan Harga, Hanya Urus Sistem

Kedua, dari sisi anggaran negara. Skema flat Rp2 juta relatif lebih ringan bagi APBN dibandingkan membayar tunjangan penuh setara ASN penuh waktu yang bisa mencapai Rp3,2 juta atau lebih.

Namun tetap jauh lebih manusiawi dibandingkan tunjangan ratusan ribu rupiah.

 

PPPK Paruh Waktu, Status Abu-Abu

Secara struktural, PPPK Paruh Waktu berada di wilayah abu-abu antara ASN penuh waktu dan honorer.

Oleh karena itu, pendekatan kebijakan yang kaku justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru.

Kebijakan tunjangan yang adaptif menjadi kunci agar status ASN yang disematkan benar-benar bermakna, bukan sekadar simbol administratif.

Jika Kemendikdasmen berani menaikkan standar Tunjangan Profesi Guru swasta menjadi Rp2 juta.

Maka angka tersebut seharusnya menjadi batas minimal TPG bagi PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Diseret dalam Kasus Korupsi Chromebook, Google Mengaku Tak Jual dan Tak Tentukan Harga, Hanya Urus Sistem

Jangan sampai status ASN sudah disandang, tetapi kesejahteraan justru tertinggal dibandingkan guru swasta.

Regulasi turunan menjadi penentu apakah keadilan itu benar-benar diwujudkan.***