POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap masih maraknya praktik penghindaran pajak dan kepabeanan yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara dalam jumlah signifikan.

Fenomena ini dinilai menjadi salah satu tantangan serius dalam menjaga kesehatan fiskal nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya usai konferensi pers APBN KiTa yang digelar di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca Juga: INFO TERBARU! Penempatan PPPK KemenHAM 2026, Apakah Bisa Pindah Lokasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Ia menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak.

Menurut Purbaya, sejumlah modus klasik masih banyak ditemukan di lapangan.

Salah satunya adalah praktik under invoicing, yakni pelaporan nilai barang yang lebih rendah dari harga sebenarnya untuk mengurangi beban pajak dan bea masuk.

Baca Juga: Beban Kerja Guru Tak Melulu 24 Jam, Ini Relaksasi yang Bisa Dipakai agar Tetap Memenuhi Syarat TPG

Selain itu, terdapat pula aktivitas industri yang tidak tercatat secara resmi dalam sistem perpajakan.

“Masih banyak kegiatan ekonomi yang seharusnya masuk dalam sistem, tetapi tidak tercatat. Ini jelas berdampak langsung pada penerimaan negara,” ujar Purbaya, dikutip pojoksatu.id dari kompas.com.

Ia menyebut beberapa sektor usaha strategis yang selama ini dinilai rawan kebocoran.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA Pemkot Bogor Posisi Direksi Perumda Tirta Pakuan, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Di antaranya sektor baja, kelapa sawit, dan bahan bangunan. Sektor-sektor tersebut memiliki nilai ekonomi besar, namun pengawasannya dinilai belum optimal.

Purbaya juga menyinggung keterlibatan perusahaan asing yang menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, tetapi belum sepenuhnya patuh terhadap ketentuan perpajakan dan kepabeanan.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

Baca Juga: Gagal Daftar PPPK KemenHAM 2026, Apakah Peluang CPNS Masih Terbuka? Simak Penjelasannya

“Kita ingin memastikan semua pelaku usaha, baik domestik maupun asing, bermain di aturan yang sama. Tidak boleh ada yang mengambil keuntungan dengan menghindari kewajiban pajak,” tegasnya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, tengah memperkuat sistem pengawasan melalui integrasi data, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan koordinasi antarinstansi.

Upaya ini dilakukan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan dan aktivitas ekonomi yang selama ini luput dari radar fiskal.

Baca Juga: Alih-alih Fokus Korban Bencana Banjir, Mendagri Tito Malah Ingatkan Soal Kayu Boleh Dipakai Tapi Jangan Sampai Dijual

Selain penguatan sistem, Kementerian Keuangan juga mendorong penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penghindaran pajak.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Kebocoran penerimaan negara akibat praktik penghindaran pajak dinilai berpotensi menghambat pembiayaan pembangunan.

Baca Juga: Prabowo Sindir Pajak–Bea Cukai, Purbaya Deg-degan 'Saya Disindir Lagi di Hambalang'

Padahal, penerimaan pajak menjadi tulang punggung APBN dalam membiayai program sosial, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Purbaya menegaskan komitmen pemerintah untuk terus menutup celah-celah tersebut demi menjaga keberlanjutan fiskal dan keadilan ekonomi.

Ia berharap ke depan penerimaan negara dapat lebih optimal sehingga ketergantungan pada utang dapat ditekan.***