POJOKSATU.id - Selama bertahun-tahun, banyak guru meyakini bahwa syarat mutlak menerima TPG adalah mengajar 24 jam tatap muka per minggu.

Akibatnya, tidak sedikit guru yang panik saat jamnya kurang, padahal pemerintah sudah memberi relaksasi beban kerja yang sah dan diakui regulasi.

Pemahaman keliru inilah yang kerap membuat guru sebenarnya berhak, tetapi gagal menerima TPG karena kesalahan persepsi dan input data.

24 Jam Bukan Satu-satunya Syarat

Regulasi terbaru menegaskan bahwa beban kerja guru tidak hanya dihitung dari jam tatap muka.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Sudah Cair di Banyak Daerah, Ini Alasan Guru Lain Masih Menunggu hingga Januari 2026

Pemerintah membuka ruang relaksasi agar guru di sekolah dengan keterbatasan rombel tetap terlindungi haknya.

Artinya, guru tidak otomatis gugur TPG hanya karena jam mengajar kurang dari 24, selama beban kerja lainnya sah dan tercatat.

Aktivitas yang Diakui sebagai Beban Kerja

Beberapa aktivitas yang diakui untuk memenuhi beban kerja, antara lain:

1. Wali kelas

Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan

2. Wakil kepala sekolah

3. Kepala perpustakaan atau laboratorium

4. Koordinator program sekolah

5. Pembimbing kegiatan tertentu sesuai regulasi

Dengan skema ini, 12 jam mengajar + tugas tambahan resmi bisa dianggap memenuhi beban kerja.

Kesalahan Input yang Sering Terjadi

Masalah muncul bukan pada regulasi, tetapi pada penginputan Dapodik, seperti:

1. Tugas tambahan tidak dipilih

Baca Juga: SKTP Sudah Terbit Tapi TPG Belum Cair? Ini Alasan Resminya dan Langkah Aman yang Harus Dilakukan Guru

2. TMT SK tidak sesuai

3. SK tidak diunggah atau tidak sinkron

4. Guru mengajar, tetapi tidak tercatat

Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh

Akibatnya, sistem membaca guru tidak memenuhi beban kerja, padahal faktanya iya.

Pentingnya Bukti dan SK yang Tepat

Relaksasi hanya berlaku jika dibuktikan secara administratif. Artinya:

1. Harus ada SK resmi

Baca Juga: Kecelakaan Laut Kapal Pelatih Valencia, Polisi Tetapkan Nakhoda dan ABK Kapal Putri Sakinah sebagai Tersangka

2. TMT harus sesuai tahun berjalan

3. Tugas tambahan hanya satu yang utama

Tanpa SK yang benar, relaksasi tidak bisa dibaca sistem.

Saran Agar TPG Aman

Guru disarankan:

1. Tidak terpaku pada angka 24 jam

2. Pastikan tugas tambahan tercatat

3. Cek Info GTK secara berkala

4. Koordinasi aktif dengan operator

Relaksasi beban kerja adalah solusi resmi, bukan celah. Guru berhak memanfaatkannya selama data rapi dan sesuai aturan.***