POJOKSATU.id - Selama bertahun-tahun, banyak guru meyakini bahwa syarat mutlak menerima TPG adalah mengajar 24 jam tatap muka per minggu.
Akibatnya, tidak sedikit guru yang panik saat jamnya kurang, padahal pemerintah sudah memberi relaksasi beban kerja yang sah dan diakui regulasi.
Pemahaman keliru inilah yang kerap membuat guru sebenarnya berhak, tetapi gagal menerima TPG karena kesalahan persepsi dan input data.
24 Jam Bukan Satu-satunya Syarat
Regulasi terbaru menegaskan bahwa beban kerja guru tidak hanya dihitung dari jam tatap muka.
Pemerintah membuka ruang relaksasi agar guru di sekolah dengan keterbatasan rombel tetap terlindungi haknya.
Artinya, guru tidak otomatis gugur TPG hanya karena jam mengajar kurang dari 24, selama beban kerja lainnya sah dan tercatat.
Aktivitas yang Diakui sebagai Beban Kerja
Beberapa aktivitas yang diakui untuk memenuhi beban kerja, antara lain:
1. Wali kelas
Baca Juga: Negara Tarik Utang Jumbo Rp 736 Triliun, APBN 2025 Berakhir Defisit, Pembiayaan Negara Jadi Sorotan
2. Wakil kepala sekolah
3. Kepala perpustakaan atau laboratorium
4. Koordinator program sekolah
5. Pembimbing kegiatan tertentu sesuai regulasi
Dengan skema ini, 12 jam mengajar + tugas tambahan resmi bisa dianggap memenuhi beban kerja.
Kesalahan Input yang Sering Terjadi
Masalah muncul bukan pada regulasi, tetapi pada penginputan Dapodik, seperti:
1. Tugas tambahan tidak dipilih
2. TMT SK tidak sesuai
3. SK tidak diunggah atau tidak sinkron
4. Guru mengajar, tetapi tidak tercatat
Baca Juga: PBNU Bikin Kejutan! Gus Ulil Sebut Pelapor Pandji Ternyata Bukan Bagian NU, Publik Heboh
Akibatnya, sistem membaca guru tidak memenuhi beban kerja, padahal faktanya iya.
Pentingnya Bukti dan SK yang Tepat
Relaksasi hanya berlaku jika dibuktikan secara administratif. Artinya:
1. Harus ada SK resmi
2. TMT harus sesuai tahun berjalan
3. Tugas tambahan hanya satu yang utama
Tanpa SK yang benar, relaksasi tidak bisa dibaca sistem.
Saran Agar TPG Aman
Guru disarankan:
1. Tidak terpaku pada angka 24 jam
2. Pastikan tugas tambahan tercatat
3. Cek Info GTK secara berkala
4. Koordinasi aktif dengan operator
Relaksasi beban kerja adalah solusi resmi, bukan celah. Guru berhak memanfaatkannya selama data rapi dan sesuai aturan.***




