POJOKSATU.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan penjelasan hukum yang menenangkan publik terkait polemik pernyataan komika Pandji Pragiwaksono.

Pandji menyebut Gibran Rakabuming Raka tampak mengantuk dalam sebuah acara.

Pernyataan ini menuai perbincangan karena bersinggungan dengan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca Juga: Yonif 305/Tengkorak Juara Parade Sertijab Pangdivif 1 Kostrad

Dalam podcast “Terus Terang”, Mahfud menegaskan bahwa kasus Panji tidak dapat dipidana karena peristiwa tersebut terjadi sebelum aturan baru diberlakukan.

Menurut Mahfud, asas hukum pidana tidak memungkinkan penegakan hukum secara retroaktif.

“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Panji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum."

Baca Juga: Mahfud MD Kaget TNI Jaga Sidang Nadim 'Baru Pertama Kali Saya Melihat'

"Tidak bisa dihukum peristiwanya itu akan dihitung kapan dia mengatakan itu? Kalau Panji tenang, Anda tidak akan dihukum.”

Penjelasan itu sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang menilai pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru berpotensi digunakan untuk menjerat kritik.

Termasuk kritik ringan atau bentuk satire seperti yang dilakukan Panji.

Baca Juga: Rumah Influencer Diserang Molotov, Istana Sampai Geleng-Geleng ‘Masa Hari Begini Masih Ada yang Begitu?'

Dalam konteks ini, Mahfud memaparkan dua hal penting waktu terjadinya peristiwa dan sifat pernyataan.

Menurut Mahfud, hukum pidana tidak berlaku surut. Artinya, sebuah perbuatan baru dapat dipidana bila dilakukan setelah aturan berlaku.

Karena Panji menyampaikan pernyataan tersebut pada Desember 2025, maka tidak ada dasar hukum untuk menjeratnya dengan KUHP baru.

Selain soal waktu, Mahfud juga menilai substansi ucapan Panji bersifat sangat subjektif.

Ia memberi contoh sederhana bahwa mengatakan seseorang tampak mengantuk bukanlah bentuk penghinaan yang jelas.

Baca Juga: Yonif 305/Tengkorak Juara Parade Sertijab Pangdivif 1 Kostrad

Mahfud menjelaskan bahwa perbedaan antara “kritik” dan “menghina” harus dipahami secara cermat, terutama dalam konteks demokrasi.

Pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa penghinaan berbeda dengan kritik, tetapi Mahfud menilai batasnya tidak mudah.

Karena itu, ia mendorong masyarakat untuk menguji pasal penghinaan presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Kapan BSU Kemenag Cair 2026? Ini Estimasi Jadwal, Nominal, dan Cara Cek untuk Guru Honorer

“Kalau itu dibawa ke MK, saya setuju. MK dulu sudah membatalkan pasal serupa. Sekarang muncul lagi, ya diuji lagi."

"Di mana ini titik temunya? MK yang memberi tafsiran,” ujar Mahfud dalam podcast yang sama.

Ia mengingatkan bahwa pasal penghinaan presiden pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi saat dipimpin Jimly Asshiddiqie.

Baca Juga: Yonif 305/Tengkorak Juara Parade Sertijab Pangdivif 1 Kostrad

Putusan tersebut menegaskan bahwa kritik tidak boleh dipidana, sementara penghinaan harus didefinisikan secara ketat untuk menghindari kriminalisasi.

Mahfud menilai munculnya kembali pasal tersebut dalam KUHP baru adalah bagian dari pertarungan dinamika politik dan pembentukan undang-undang.

Ia menyebut kemungkinan pasal itu dimasukkan kembali karena kekhawatiran terhadap maraknya “fitnah” di era media sosial.

Tetapi juga bisa karena pembuat undang-undang ingin memberi ruang perlindungan lebih besar terhadap pejabat negara.

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa pada akhirnya Mahkamah Konstitusi-lah yang akan menentukan apakah pasal tersebut sesuai dengan konstitusi atau tidak.

Pernyataan Mahfud ini menjadi penting bagi publik, terutama karena kasus Panji menjadi contoh pertama yang langsung dikaitkan dengan penerapan pasal penghinaan presiden di KUHP baru.

Baca Juga: Yonif 305/Tengkorak Juara Parade Sertijab Pangdivif 1 Kostrad

Penjelasan Mahfud memberikan kejelasan bahwa dasar hukum harus tetap menjadi pedoman utama, bukan persepsi atau tekanan publik semata.

Mahfud menutup penjelasannya dengan pesan yang menenangkan.

Bahwa hukum harus berjalan dengan logika yang konsisten, dan kasus Panji tidak memenuhi syarat untuk dipidana.***