POJOKSATU.id- Fakta baru kembali mengemuka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Seorang eks pejabat kementerian mengakui secara langsung bahwa dirinya menerima uang sebesar USD 7.000, setara sekitar Rp 112 juta, dari pihak yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut.

Pengakuan ini disampaikan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dan langsung menarik perhatian publik.

Baca Juga: Resmi Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee: Saya Percaya Kebenaran Tidak Perlu Dibela dengan Emosi

Menurut laporan Kompas, jaksa penuntut umum membeberkan aliran uang itu ketika memeriksa transaksi yang masuk ke rekening pejabat tersebut.

“Di sini jadi barang bukti kami, kaitan dengan uang yang saudara kembalikan atau titipkan ke penyidik ya. Uang 7.000 dollar AS?”

Sebut salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip pojoksatu.id dari kompas (6/1/2026).

Saat dikonfirmasi, dirinya tidak membantah. Ia justru mengakui bahwa uang itu memang diterimanya dan digunakan untuk keperluan pribadi.

Namun, jaksa menilai pengakuan itu justru semakin memperjelas adanya hubungan antara penerimaan dana dan posisi pejabat tersebut dalam proses pengadaan Chromebook.

Baca Juga: Tiga Pilar Program Riset Prioritas 2026, Pemerintah Siapkan Rp3 Triliun untuk Dorong Inovasi Kampus

Kasus pembelian Chromebook ini sejak awal memang menimbulkan tanda tanya besar.

Kejaksaan Agung menyebut pengadaan perangkat digital itu menimbulkan kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

Dari proses penyelidikan hingga sidang, dugaan pengaturan tender, pemilihan vendor tertentu, dan pembengkakan anggaran terus mencuat.

Salah satu aspek yang disorot adalah pembelian lisensi Chrome Device Management (CDM).

Lisensi tersebut dianggap tidak sesuai kebutuhan di banyak sekolah, terutama di daerah yang minim jaringan internet.

Selain itu, sejumlah saksi mengungkap bahwa spesifikasi Chromebook yang dipilih tidak mencerminkan kebutuhan riil pendidikan di berbagai wilayah.

Baca Juga: Resmi Tersangka atas Laporan Doktif, dr Richard Lee: Saya Percaya Kebenaran Tidak Perlu Dibela dengan Emosi

Dalam konteks inilah pengakuan penerimaan USD 7.000 dari eks pejabat Kemendikbud menjadi sangat signifikan.

Jaksa menilai uang tersebut merupakan bagian dari upaya memengaruhi proses pengadaan.

Meskipun tidak menyebut siapa pemberi uang, pejabat tersebut mengaku menerimanya tanpa prosedur resmi.

Persidangan selanjutnya diprediksi akan semakin panas.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat Akun BIMA Kemdiktisaintek 2026, Bukan Hanya Dosen, Simak Pihak yang Wajib Daftar Platform Ini

Jaksa berencana memanggil sejumlah saksi tambahan, termasuk pihak vendor dan pejabat lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Publik menunggu apakah pengakuan ini akan berujung pada pengungkapan jaringan lebih besar dalam kasus Chromebook.

Artikel ini menempatkan kasus Chromebook dalam konteks lebih luas, termasuk proses digitalisasi sekolah serta kebutuhan penyediaan perangkat yang benar-benar mendukung pembelajaran di Indonesia.

Skandal ini menjadi pengingat penting bahwa digitalisasi harus didukung perencanaan matang, transparansi, dan pengawasan ketat.***