POJOKSATU.ID - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, angkat bicara terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa lahirnya dua undang-undang tersebut merupakan hasil proses politik yang tidak mungkin dapat memuaskan semua pihak.

Pernyataan itu disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), di tengah berbagai kritik dan perdebatan publik terkait sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru.

Baca Juga: KUHP Baru Berlaku, Nikah Siri dan Poligami Tanpa Prosedur Hukum Bisa Terancam 6 Tahun Penjara

“Kami tentu tidak yakin bisa memuaskan semua pihak. Kita harus sepakat bahwa undang-undang ini adalah produk politik. Itu dulu yang harus dipahami bersama. Ini produk politik,” ujar Supratman, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.

Menurutnya, setiap undang-undang yang disahkan melalui proses legislasi di DPR bersama pemerintah pasti mengandung kompromi kepentingan.

Oleh karena itu, selalu ada pihak yang merasa tidak sepenuhnya terakomodasi dalam substansi aturan yang dihasilkan.

Baca Juga: Demokrat Terima Permohonan Maaf You Tuber Kajian Online, Ijazah Jokowi Tak Ada Kaitan dengan SBY

Meski mengakui adanya pro dan kontra, Supratman menegaskan bahwa pemerintah bersama DPR telah berupaya maksimal untuk menghadirkan KUHP dan KUHAP yang lebih baik dibanding regulasi sebelumnya.

Penyusunan kedua undang-undang tersebut, kata dia, dilakukan melalui pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami berusaha semaksimal mungkin agar KUHP dan KUHAP ini menjadi instrumen hukum yang lebih relevan dengan kondisi bangsa saat ini, serta memberikan kepastian dan keadilan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Viral Bupati Seluma Ngamuk! ASN Ketahuan Merokok Saat Apel, Suasana Mendadak Panas, Netizen Sebut Ngawur Berani Ngerokok!

Supratman juga menekankan bahwa KUHP baru merupakan hasil pembaruan hukum pidana nasional yang telah lama dinantikan.

Selama puluhan tahun, Indonesia masih menggunakan KUHP warisan kolonial yang dinilai tidak lagi sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat modern.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, pemerintah berharap sistem hukum pidana di Indonesia menjadi lebih kontekstual, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga: Kericuhan Usai Sidang Dakwaan Nadiem Makarim, Wartawan Protes Eks Mendikbud Digiring Keluar

Namun demikian, ia tidak menampik bahwa implementasi awal akan menghadapi tantangan.

Pemerintah, lanjut Supratman, terbuka terhadap evaluasi dan masukan dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa mekanisme perbaikan melalui peraturan pelaksana maupun revisi di masa depan tetap dimungkinkan jika ditemukan persoalan serius dalam penerapannya.

Baca Juga: Selain Menjemput Ketua DPRD Purwakarta, Pihak Kejagung RI Juga Diduga Menyita Dokumen Kegiatan DPRD Antara Tahun 2022 - 2024

“Kritik itu penting. Pemerintah tidak menutup diri. Tapi kita juga perlu melihat ini sebagai proses bersama dalam membangun sistem hukum nasional,” katanya.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum Indonesia.

Namun, pernyataan Menkumham tersebut sekaligus menegaskan bahwa dinamika politik dan perbedaan pandangan adalah bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan undang-undang di negara demokrasi.***