POJOKSATU.ID - Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sidang perdana tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri puluhan awak media yang sejak pagi telah menunggu untuk mendapatkan keterangan langsung dari Nadiem usai agenda pembacaan dakwaan.

Namun, suasana mendadak memanas setelah sidang diskors sementara.

Baca Juga: Bupati Karawang: ASN Malas Siap-siap Turun Jabatan!

Usai pembacaan surat dakwaan, Nadiem terlihat digiring keluar ruang sidang oleh sejumlah staf kejaksaan untuk beristirahat sebelum memasuki agenda berikutnya, yakni pembacaan eksepsi.

Tanpa memberikan kesempatan berhenti sejenak, Nadiem langsung dibawa keluar area persidangan meski wartawan telah bersiap untuk meminta pernyataan.

Tindakan tersebut memicu reaksi keras dari awak media yang merasa hak untuk mendapatkan keterangan pers diabaikan.

Baca Juga: Kayu Gelondongan Pascabanjir di Pidie Jaya Mendadak Hilang, Warga DAS Krueng Meureudu Geram

Kericuhan pun terjadi di lobi PN Tipikor Jakarta Pusat, ditandai dengan teriakan keberatan dari wartawan dan tim kuasa hukum Nadiem.

Salah satu kuasa hukum Nadiem, Ari Amir Yusuf, secara terbuka memprotes tindakan staf kejaksaan yang dinilainya berlebihan.

Ia menegaskan bahwa kliennya memiliki hak asasi untuk menyampaikan pernyataan kepada publik, terlebih dalam situasi persidangan yang berjalan kondusif dan terkendali.

Baca Juga: Satu Keluarga Tewas Keracunan di Warakas, Hasil Pemeriksaan Makanan Minuman Korban Belum Diumumkan

“Tidak ada alasan keamanan yang mendesak. Sidang berjalan aman dan tertib. Klien kami punya hak untuk bicara kepada publik,” ujar Ari, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com.

Menurut Ari, pelarangan Nadiem untuk memberikan keterangan pers tanpa dasar yang jelas merupakan tindakan yang patut dipertanyakan.

Ia menilai, pembatasan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin oleh undang-undang.

Baca Juga: Selain Menjemput Ketua DPRD Purwakarta, Pihak Kejagung RI Juga Diduga Menyita Dokumen Kegiatan DPRD Antara Tahun 2022 - 2024

Ari juga meminta pimpinan kejaksaan untuk menegur staf yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Ia khawatir, jika dibiarkan, praktik tersebut dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal klien kami, tapi soal hak setiap terdakwa untuk menyampaikan pandangannya kepada publik. Jangan sampai ini menjadi kebiasaan yang mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.

Baca Juga: Viral! Saluran Irigasi di Kuningan Mendadak Jadi Wisata Dadakan, Warga Antre Main Ban

Kericuhan di lobi PN Tipikor sempat menarik perhatian pengunjung dan aparat keamanan yang berjaga.

Meski demikian, situasi kembali terkendali setelah Nadiem dibawa ke ruang istirahat dan tim kuasa hukum mencoba menenangkan wartawan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim sendiri menjadi perhatian luas publik.

Baca Juga: Jangan Tunggu Februari, Persiapan Data Info GTK di Januari Jadi Kunci Lancarnya TPG Guru 2026

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat.***