POJOKSATU.id — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mulai membuka masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap kedua pada 2 Januari 2026.

Tahapan ini ditujukan bagi jemaah yang belum menyelesaikan pelunasan pada tahap pertama, serta mereka yang termasuk dalam kategori khusus sesuai ketentuan pemerintah.

Melalui keterangan resmi di situs Kemenhaj RI, pemerintah menyampaikan bahwa pelunasan Bipih tahap kedua ini menjadi bagian dari upaya memastikan kuota haji 2026 dapat terserap secara optimal.

Baca Juga: Fenomena Wolf Moon 3 Januari 2026, Ini Sejarah dan Keunikan Bulan Purnama Januari

Masa pelunasan dibuka selama sepekan, terhitung mulai 2 hingga 9 Januari 2026.

Salah satu persyaratan penting yang wajib dipenuhi jemaah sebelum melakukan pelunasan adalah status istitha’ah kesehatan.

Jemaah harus dinyatakan memenuhi syarat kesehatan terlebih dahulu sebelum menyetor biaya haji melalui Bank Penerima Setoran (BPS).

Baca Juga: Gunungan Sampah Bantargebang Terus Meninggi, Ini Dampak Serius dan Solusi yang Harus Dilakukan

Pada pelaksanaan tahap kedua ini, Kemenhaj juga memberikan kebijakan relaksasi bagi jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum melunasi biaya haji pada tahap pertama.

Jemaah dari tiga provinsi tersebut tetap diberikan kesempatan melunasi Bipih sebagai bagian dari strategi optimalisasi kuota haji nasional tahun 2026.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenhaj RI, Nurchalis, menjelaskan bahwa pelunasan tahap kedua menjadi momentum penting bagi jemaah yang telah memenuhi kriteria agar dapat memastikan keberangkatan mereka pada musim haji 2026.

Baca Juga: Gen Z Wajib Tahu! Ini Literasi Keuangan Penting agar Tak Terjebak Utang dan Gaya Hidup

Adapun jemaah yang berhak mengikuti pelunasan biaya haji tahap kedua mencakup jemaah yang sebelumnya gagal melunasi pada tahap pertama, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah mahram atau keluarga, jemaah cadangan sesuai urutan berikutnya, serta jemaah asal Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang belum sempat melunasi di tahap awal.

Untuk mengetahui apakah termasuk dalam daftar berhak lunas, jemaah dapat melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi Kemenhaj RI.

Caranya dengan mengakses laman haji.go.id, memilih menu Data dan Informasi, kemudian mengklik opsi Berhak Lunas dan memasukkan nomor porsi jemaah.

Baca Juga: ASN Harus Tahu, Ini Alasan Gaji PNS Januari 2026 Cair Bertahap

Nurchalis mengimbau agar jemaah yang namanya tercantum dalam daftar berhak lunas segera menyelesaikan pelunasan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Setelah pelunasan dilakukan, jemaah diminta segera menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti paspor, penetapan kloter, hingga proses pemvisaan.

"Jemaah diimbau untuk segera melakukan pelunasan. Setelahnya jemaah dapat menyiapkan proses paspor, kloter, dan pemvisaan," ujarnya.

Baca Juga: Heboh! Menteri ESDM Bahlil Tegas Nyatakan Siap Perang Lawan Mafia Tambang Demi Memajukan Ekonomi Masyarakat

Ia juga mengingatkan agar seluruh jemaah hanya mengacu pada informasi yang disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah guna menghindari kesalahan informasi.

"Kami meminta jemaah untuk terus memantau informasi hanya dari kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah dan segera melakukan pelunasan sebelum batas waktu 9 Januari 2026 berakhir agar proses administrasi dokumen dan visa dapat segera diproses," pungkas Nurchalis.***