POJOKSATU.ID - Kabar baik datang bagi guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru ASN daerah pada tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian DAU Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga: Saiful Mujani Anggap Penolak Pilkada Langsung Telah Sudutkan Rakyat Sebagai Sumber Politik Uang
Penambahan anggaran tersebut menjadi bentuk dukungan pendanaan bagi pemerintah daerah dalam memenuhi hak keuangan guru ASN.
Tambahan DAU ini ditujukan khusus bagi guru ASN daerah yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta tidak menerima tambahan penghasilan dari pemerintah daerah.
Dengan adanya dukungan ini, pemerintah pusat memastikan tidak ada guru ASN yang kehilangan hak atas THR dan gaji ke-13.
Berdasarkan ketentuan KMK tersebut, alokasi tambahan DAU terdiri atas Rp3,80 triliun untuk pembayaran THR dan Rp3,86 triliun untuk pembayaran gaji ke-13.
Dana ini akan disalurkan ke seluruh daerah sesuai dengan kebutuhan dan jumlah guru ASN yang memenuhi kriteria.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak memperoleh THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga kesejahteraan guru ASN daerah sekaligus memastikan keadilan dalam pemberian hak keuangan.
Selama ini, terdapat perbedaan kemampuan fiskal antar daerah yang menyebabkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak selalu berjalan optimal.
Baca Juga: Tavia Run Sukses Digelar, Tandai Re-Branding The Tavia Riverside dengan Konsep Sport and Nature
Melalui tambahan DAU ini, pemerintah pusat berupaya menutup celah pendanaan tersebut agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajibannya tanpa mengganggu anggaran pelayanan publik lainnya.
Rincian alokasi tambahan dana telah ditetapkan secara spesifik untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota, sebagaimana tercantum dalam lampiran KMK Nomor 372 Tahun 2025.
Kementerian Keuangan berharap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti kebijakan ini dengan menyiapkan mekanisme penyaluran yang tepat waktu dan akuntabel.
Baca Juga: Panduan Lengkap Libur 2026, SKB 3 Menteri Atur Cuti Bersama, ASN dan Pekerja Swasta Wajib Tahu
Penyaluran yang efektif dinilai penting agar hak guru ASN dapat diterima sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kebijakan penambahan DAU ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik.
Guru ASN daerah dipandang memiliki peran strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, sehingga hak-hak keuangannya perlu dijamin secara berkelanjutan.***




