POJOKSATU.ID - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan hasil penanganan dan analisis banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Dalam pemaparannya, terungkap adanya dugaan keterlibatan puluhan perusahaan dan perorangan yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana alam tersebut.

Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah mengklasifikasikan sebanyak 27 subjek hukum, baik korporasi maupun individu, yang diduga memiliki peran dalam terjadinya banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Aceh Tegang, Aparat TNI Polri Sweeping Truk Bantuan di Perbatasan Bireuen–Aceh Utara, Ini yang Dicari

Temuan tersebut disampaikan Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto dalam acara penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara yang digelar di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta.

“Satgas PKH telah mengidentifikasi 27 perusahaan dan perorangan yang terindikasi berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada banjir bandang di tiga provinsi,” ujar ST Burhanuddin, dikutip pojoksatu.id dari instagram @narasinewsroom (26/12/2025).

Ia menjelaskan, hasil analisis Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB) menunjukkan adanya korelasi kuat antara bencana banjir besar di Sumatera dengan aktivitas alih fungsi lahan secara masif.

Baca Juga: Deretan Muktamar NU yang Cukup Heboh, Dari Situbondo 1984 hingga yang Akan Datang 2026 Jadi Momentum Persatuan Baru

Menurut Burhanuddin, perubahan tata guna lahan di wilayah hulu sungai dan daerah aliran sungai (DAS) menjadi faktor utama yang memperparah risiko banjir.

Tutupan vegetasi yang terus berkurang menyebabkan tanah kehilangan kemampuan menyerap air hujan secara optimal.

“Hilangnya vegetasi menurunkan daya serap tanah, meningkatkan limpasan air, dan akhirnya memicu banjir bandang saat terjadi hujan dengan intensitas ekstrem,” ungkapnya.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Honorer 2026, Pemkab Muba Siapkan Skema Outsourcing

Bencana banjir bandang yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir telah menimbulkan kerusakan infrastruktur, merendam permukiman warga, serta menelan korban jiwa.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH merekomendasikan dilakukannya investigasi lanjutan terhadap seluruh subjek hukum yang telah terindikasi.

Baca Juga: Aura Kasih dalam Radar KPK, Sebut Akan Dicek Dugaan Aliran Dana dari Ridwan Kamil

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Burhanuddin menekankan perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, guna mempercepat proses penanganan kasus serta pemulihan kawasan hutan yang rusak.

“Kami mendorong sinergi semua pihak agar penanganan tidak berhenti pada temuan, tetapi berlanjut pada langkah hukum dan perbaikan lingkungan secara berkelanjutan,” tegas Burhanuddin.

Baca Juga: Gaji 13 PPPK 2026 Kapan Cair? Ini Prediksi Jadwalnya dan Faktor yang Mempengaruhi Jadwal Cair

Pemerintah berharap, langkah ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek lingkungan dalam setiap aktivitasnya, sekaligus mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.***