POJOKSATU.ID - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berangkat melalui jalur resmi pemerintah tidak dapat bekerja selamanya di luar negeri.
Pemerintah mewajibkan mereka kembali ke Tanah Air setelah masa kerja maksimal tiga tahun.
Penegasan tersebut disampaikan Mukhtarudin saat ditemui di Kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Jakarta Pusat, Rabu, 24 Desember 2025.
Baca Juga: Heboh Bukti Transfer Ratusan Ribu Dolar Terbongkar, Gus Yahya Sebut Semuanya Ada Landasan Hukumnya!
Ia menekankan bahwa skema penempatan PMI dirancang untuk memberi pengalaman kerja, bukan untuk membuat pekerja menetap permanen di luar negeri.
“Mereka kan bekerja tidak selamanya. Jadi dua tahun, bisa tiga tahun, kemudian mereka harus kembali lagi ke tanah air,” kata Mukhtarudin, dikutip pojoksatu.id dari Metro TV.
Menurutnya, kepulangan PMI ke Indonesia menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memanfaatkan pengalaman dan keterampilan yang telah diperoleh selama bekerja di luar negeri.
Baca Juga: Momen Libur Nataru, Tercatat 524.060 Kendaraan Roda Empat Sudah Masuk ke Bandung
Dengan pengalaman tersebut, para mantan PMI diharapkan mampu berkontribusi di sektor-sektor strategis dalam negeri.
“Di sini mereka juga menyiapkan lagi, punya pengalaman bekerja, dan itu bisa digunakan di situasi strategis yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Mukhtarudin menjelaskan, pemerintah tidak akan melepas para PMI begitu saja setelah masa kontrak mereka berakhir.
Baca Juga: Belum Aktivasi Coretax? ASN Wajib Siapkan 5 Hal Ini Sebelum Akhir 2025
Melalui Kementerian P2MI, negara akan hadir memfasilitasi proses transisi para pekerja migran agar dapat kembali bekerja dan berdaya di dalam negeri.
Nantinya, para mantan PMI akan disalurkan ke berbagai industri nasional yang membutuhkan tenaga kerja terampil.
Pemerintah menilai pengalaman kerja di luar negeri menjadi modal penting yang bisa meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.
Baca Juga: Heboh Prabowo Sebut Negara Bisa ‘Mati’ Kalau Kekayaan Terus Bocor!
“Kementerian P2MI akan memfasilitasi mereka agar bisa bekerja di dalam negeri dan disalurkan ke industri yang membutuhkan,” jelas Mukhtarudin.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk mencegah ketergantungan jangka panjang terhadap lapangan kerja di luar negeri.
Pemerintah ingin memastikan bahwa pekerja migran memiliki masa depan yang jelas setelah kembali ke Indonesia, baik sebagai pekerja profesional, pelaku usaha, maupun tenaga terampil di sektor industri.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Diskon 25 Persen Berlaku 29 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026
Selain itu, Mukhtarudin menegaskan bahwa jalur penempatan resmi pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi PMI.
Oleh karena itu, ia kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur berangkat secara nonprosedural yang justru berisiko tinggi.
Dengan adanya kebijakan masa kerja maksimal dan skema penyaluran kerja setelah pulang, pemerintah berharap para PMI tidak hanya memperoleh penghasilan selama di luar negeri.
Baca Juga: Update Terbaru Korban Jiwa Banjir Sumatera, Meninggal 1.129 Orang, Hilang 174 Orang
Tetapi juga harus membawa pulang pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang dapat memperkuat perekonomian nasional.***




