POJOKSATU.id – Indikasi penghilangan jejak percakapan elektronik menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Temuan ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Di antara perangkat yang diamankan, penyidik menemukan sinyal kuat adanya upaya menghapus chat yang diduga berkaitan dengan transaksi uang muka proyek.
Baca Juga: Geger! Buaya Besar Nyelonong ke Sawah Bantargebang, Warga Kaget Bukan Main dan Kebingungan
Informasi ini dikonfirmasi melalui laporan Tirto yang menyebut bahwa KPK menyita 5 barang bukti elektronik
"Sedangkan dalam BBE yang disita, di antaranya handphone, penyidik menemukan beberapa percakapannya sudah dihapus."
"KPK akan menelusuri siapa pemberi perintah untuk menghilangkan jejak-jejak komunikasi tersebut,"
Baca Juga: Geger! Buaya Besar Nyelonong ke Sawah Bantargebang, Warga Kaget Bukan Main dan Kebingungan
kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, dikutip pojosatu.id dari tirto.id (23/12/2025).
Dan 49 dokumen yang diyakini memuat bukti komunikasi antara pejabat daerah dengan pihak swasta terkait permintaan uang ijon proyek tahun anggaran 2025–2026.
Dari perangkat tersebut, penyidik melihat adanya pola penghapusan pesan yang tidak wajar.
Baca Juga: Viral Rumah Warga Terkepung Lumpur, Video Pembersihan Banjir di Aceh Bikin Netizen Ikut Sesak
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025, yang menjerat Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Dalam perkara tersebut, KPK menduga Ade dan ayahnya menerima uang total Rp9,5 miliar.
Padahal proyek yang dijanjikan belum ada dan baru direncanakan pada tahun-tahun berikutnya.
Fakta ini diperkuat dalam laporan Detik dan Hukumonline yang merinci skema “ijon proyek” tersebut.
Setelah melakukan OTT, KPK bergerak cepat menggeledah ruang-ruang kerja pejabat Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Panduan Lengkap PPPK Paruh Waktu 2026! Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja
Dari sana, penyidik mendapati perangkat yang diduga telah dimodifikasi atau dibersihkan dari sejumlah percakapan penting.
Indikasi penghilangan chat inilah yang menjadi perhatian karena dapat berpotensi masuk dalam kategori obstruction of justice.
Yakni upaya menghalangi atau merintangi proses penyidikan.
Penyidik KPK menilai penghapusan chat bukan hanya tindakan spontan, tetapi bisa saja dilakukan secara sistematis.
Baca Juga: Viral Rumah Warga Terkepung Lumpur, Video Pembersihan Banjir di Aceh Bikin Netizen Ikut Sesak
Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang memberi instruksi, dan apakah penghapusan dilakukan setelah OTT berlangsung.
Adanya jeda waktu antara penangkapan dan penyitaan barang bukti menimbulkan dugaan bahwa pihak tertentu.
Mencoba melenyapkan jejak komunikasi yang menghubungkan para tersangka dengan pihak lain.
Baca Juga: Panduan Lengkap PPPK Paruh Waktu 2026! Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja
KPK memastikan masih menelusuri apa isi percakapan yang dihapus.
Meski chat sudah dibuang, penyidik memiliki kemampuan melakukan forensik digital untuk memulihkan kembali data yang hilang.
Langkah ini penting karena pesan elektronik sering kali menjadi kunci membuka alur komunikasi, sumber perintah, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran uang.
Kasus ini berpotensi melebar.
Jika benar terbukti bahwa chat dihapus secara sengaja untuk menghilangkan jejak transaksi atau instruksi tertentu.
Baca Juga: Panduan Lengkap PPPK Paruh Waktu 2026! Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja
Maka bukan tidak mungkin akan muncul tersangka baru di luar tiga orang yang sudah ditetapkan.
Selain itu, dugaan obstruction of justice juga membawa konsekuensi hukum tambahan.
KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pejabat lain di lingkungan Pemkab Bekasi.
Baca Juga: Siswi SD Habisi Ibu Kandung di Medan Sering Dapat Perlakuan Kasar di Rumah, Kondisi Ortu Berkonflik
Sementara itu, pemerintahan daerah dipastikan tetap berjalan di bawah pengawasan pejabat pelaksana tugas, sebagaimana disampaikan dalam laporan Metrotvnews.
Indikasi penghilangan chat dalam kasus korupsi bukan sekadar tindakan teknis.
Melainkan sinyal adanya ketakutan sejumlah pihak terhadap isi percakapan yang mungkin bisa mengungkap jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Panduan Lengkap PPPK Paruh Waktu 2026! Gaji, Tunjangan, dan Jam Kerja
Dalam kasus Bupati Bekasi, dugaan ini menjadi aspek krusial untuk melihat seberapa jauh konstruksi “ijon proyek” tersebut berjalan dan siapa saja yang benar-benar diuntungkan.
Dengan proses forensik digital yang tengah dilakukan KPK, publik kini menunggu apa yang sebenarnya terdapat di balik percakapan yang dihapus tersebut.
Temuan itu berpotensi menjadi titik terang untuk mengungkap skema korupsi yang lebih besar.
Sekaligus menegaskan bahwa penghilangan bukti digital tidak serta-merta membuat jejak kejahatan menghilang.***




