POJOKSATU.id - Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait skema kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.

Mulai 2026, gaji, tunjangan, hingga jam kerja PPPK Paruh Waktu resmi diatur, mengakhiri berbagai spekulasi yang selama ini berkembang di kalangan tenaga non-ASN dan honorer.

Kepastian ini menjadi angin segar, terutama bagi ribuan tenaga yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: MBG Tetap Jalan Saat Ramadan, Kepala BGN Ungkap Skema Makan Sembunyi-sembunyi di Sekolah

Namun masih mempertanyakan bagaimana sistem pengupahan dan beban kerja mereka ke depan.


Status PPPK Paruh Waktu Tetap ASN

Meski berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap masuk dalam kategori ASN.

Perbedaannya terletak pada sistem kerja yang tidak penuh waktu serta penghasilan yang bersifat proporsional.

Baca Juga: Viral Rumah Warga Terkepung Lumpur, Video Pembersihan Banjir di Aceh Bikin Netizen Ikut Sesak

Pemerintah menegaskan, skema ini dibuat sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN.

Tentunya agar tetap mendapat kepastian status dan penghasilan, tanpa membebani anggaran secara berlebihan.


Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Dalam aturan terbaru, gaji PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih berstatus honorer.

Baca Juga: Siswi SD Habisi Ibu Kandung di Medan Sering Dapat Perlakuan Kasar di Rumah, Kondisi Ortu Berkonflik

Selain itu, besaran upah juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Artinya, nominal gaji PPPK Paruh Waktu tidak seragam secara nasional.

Daerah dengan kemampuan APBD besar berpotensi memberikan upah lebih tinggi dibanding daerah dengan fiskal terbatas.

Skema ini sekaligus menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan penghasilan yang layak dan tidak lagi bergantung pada kebijakan informal seperti pada era honorer.


Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Apa Saja yang Didapat?

Soal tunjangan, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang menerima tunjangan.

Baca Juga: Sopir Pengantar Maut Bus PO Cahaya Trans Dilakukan Tes urine, Meski Sopir Cadangan Nasibnya Tetap Berakhir Tersangka

Namun besarannya tidak otomatis sama dengan PPPK penuh waktu atau PNS.

Pemberian tunjangan sangat bergantung pada:

1. Kebijakan pemerintah daerah

2. Kemampuan APBD

3. Jenis jabatan dan beban kerja

Beberapa daerah kemungkinan hanya memberikan tunjangan tertentu.

Baca Juga: Skema PPPK Paruh Waktu Resmi Ditutup Mulai 2026, Ini Nasib Honorer dan PPPK Paruh Waktu, Simak Lengkapnya

Sementara daerah lain bisa memberikan paket tunjangan yang lebih lengkap.

“Gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu ditentukan berdasarkan kemampuan anggaran daerah dan jam kerja yang disepakati,” dikutip dari Sumeks Radio, 22 Desember 2025.

Kutipan tersebut menegaskan bahwa faktor keuangan daerah menjadi kunci utama dalam menentukan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu.


Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Lebih Fleksibel

Berbeda dengan ASN penuh waktu, jam kerja PPPK Paruh Waktu lebih singkat dan fleksibel.

Jumlah jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan instansi serta kesepakatan dalam perjanjian kerja.

Jam kerja ini bisa berbeda antar instansi dan daerah, namun tetap berbasis target kinerja.

Dengan skema tersebut, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap produktif meski tidak bekerja penuh waktu.

Baca Juga: VIRAL! Mobil Unyil Disebut Kendaraan Dinas Guru, Fakta atau Gagasan?

Sistem ini juga memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebutuhan layanan publik tanpa harus menambah beban anggaran secara signifikan.


Berlaku Mulai 2026, Bukan Sekadar Wacana

Pengaturan gaji, tunjangan, dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ini mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2026.

Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan lagi wacana, melainkan menjadi acuan resmi bagi pemerintah daerah.

Baca Juga: Pemulihan Kelistrikan Aceh Dipercepat, PLN Fokuskan Fasilitas Umum

Bagi PPPK Paruh Waktu, kejelasan ini penting untuk perencanaan ekonomi keluarga, sekaligus menjadi dasar evaluasi kinerja ke depan.

Tahun 2026 menjadi titik penting bagi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah telah menetapkan aturan yang jelas terkait gaji, tunjangan, dan jam kerja.

Baca Juga: Dinyatakan TMS, Non-ASN Datangi Pemda Minta Perbaikan Berkas PPPK

Meski implementasinya tetap bergantung pada kemampuan daerah masing-masing.

Dengan aturan ini, PPPK Paruh Waktu tidak lagi berada di wilayah abu-abu seperti era honorer.

Meski belum sepenuhnya setara dengan ASN penuh waktu, skema ini menjadi langkah awal menuju sistem kepegawaian yang lebih tertata dan berkeadilan.***