POJOKSATU.ID - Pemerintah Provinsi Aceh akhirnya memberikan kepastian terkait masuknya bantuan internasional pascabencana yang melanda wilayah Sumatra.

Keputusan ini diambil setelah sebelumnya muncul desakan dan protes dari masyarakat yang mempertanyakan pembatasan bantuan dari luar negeri untuk korban bencana.

Pemprov Aceh memastikan bahwa bantuan internasional tetap diperbolehkan masuk ke wilayah terdampak bencana, dengan catatan tidak berasal dari skema government to government atau pemerintah negara asing.

Baca Juga: Viral! Hashim Djojohadikusumo Klarifikasi Sebut Prabowo Tidak Punya Kebun Sawit, Sama Sekali!

Bantuan yang bersifat non-pemerintah dinyatakan sah dan dapat disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menjelaskan bahwa kepastian tersebut diperoleh setelah pihaknya melakukan koordinasi dan konfirmasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri.

Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui bahwa bantuan internasional non-government to government memang diperkenankan.

Baca Juga: Arah Pendidikan Indonesia 2026 Diperbarui, Pembelajaran Bermakna Diutamakan, Guru Perlu Ubah Strategi

“Dengan demikian, pihak NGO internasional atau sejenisnya bisa memberikan bantuan dalam upaya pemulihan Aceh pascabencana. Mereka tentu harus melaporkan kepada BNPB dan BPBA,” kata Muhammad MTA, dikutip pojoksatu.id dari Instagram infobandaaceh Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Muhammad MTA menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi terkait bantuan yang bersifat government to government.

Oleh karena itu, Pemprov Aceh masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait mekanisme bantuan antarnegara.

Baca Juga: ASN Pusat Hingga Daerah Akan WFA di Desember, Begini Penjelasan SE MenpanRB dan Menko Perekonomian

Ia menambahkan, seluruh bantuan internasional yang masuk tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku di Indonesia.

Khusus untuk bantuan berupa barang atau logistik, penyalurannya wajib mengikuti mekanisme pelaporan dan pendataan melalui instansi kebencanaan yang berwenang.

“Untuk bantuan logistik akan mengikuti aturan pelaporan instansi kebencanaan. Sedangkan program pemulihan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh,” jelasnya.

Baca Juga: BERIKUT IDENTITAS Korban Penumpang Bus Cahaya Trans di Tol Semarang Arah Yogyakarta, Gak Kebayang Betapa Mencekamnya di Lokasi Kejadian

Menurutnya, koordinasi yang ketat diperlukan agar seluruh bantuan yang masuk benar-benar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

Penyaluran bantuan juga akan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat terdampak bencana.

Lebih lanjut, Pemprov Aceh menekankan bahwa seluruh bantuan internasional harus sejalan dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P).

Baca Juga: Gaji PPPK Dikabarkan Akan Cair Awal Januari 2026, Benarkah Naik? Ini Fakta Resmi dan Rinciannya

Dokumen R3P tersebut nantinya akan disusun oleh Pemerintah Aceh di bawah supervisi pemerintah pusat sebagai panduan utama pemulihan pascabencana.

Rencana ini mencakup berbagai sektor, mulai dari pemulihan infrastruktur, perumahan warga, layanan kesehatan, hingga pemulihan ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, keterlibatan NGO internasional diharapkan dapat memperkuat proses pemulihan tanpa mengganggu kebijakan nasional.

Baca Juga: Literasi dan Karakter Jadi Fondasi Pendidikan 2026, Tekanan Akademik Dikurangi, Sekolah Diminta Fokus Makna

Keputusan Pemprov Aceh ini diharapkan mampu meredam polemik di tengah masyarakat sekaligus mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak.

Pemerintah daerah juga mengajak seluruh pihak, baik nasional maupun internasional, untuk bekerja sama secara transparan dan terkoordinasi demi kepentingan korban bencana.***