POJOKSATU.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja darimana saja atau work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember 2025.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sejak 18 Desember 2025.
Dalam surat tersebut MenpanRB memperbolehkan ASN tingkat pusat hingga daerah dapat bekerja WFA.
Baca Juga: Viral Pedagang di Brebes Kompak Usir Jukir Liar, Videonya Bikin Netizen Tepuk Tangan!
Dalam SE Nomor B/531/M.KT.02/2025, disebutkan bahwa kebijakan WFA ini didasari dari surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian nomor KP.15/360/M.EKON/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang Permohonan Penerbitan Surat untuk Dasar Pelaksanaan WFA.
MenpanRB Rini Widiastuti menekankan agar pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing selama tiga hari kerja.
"Mulai hari Senin tanggal 29 Desember sampai dengan hari Rabu tanggal 31 Desember Tahun 2025," kata Rini dalam suratnya, dikutip Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Kabar Duka dari Yogyakarta, Ustaz Jazir ASP Tutup Usia di RS PKU Muhammadiyah
Tak hanya itu, para pimpinan instansi pemerintah pun diminta agar mengatur pelaksanaan fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
"Penerapan kebijakan tersebut, agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan di atas," ucap Rini.
Baca Juga: Gaji PPPK Dikabarkan Akan Cair Awal Januari 2026, Benarkah Naik? Ini Fakta Resmi dan Rinciannya
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Parpurna 15 Desember 2025 supaya tanggal 29, 30, 31 seluruh masyarakat pekerja Indonesia diperkenankan untuk bekerja dari mana saja alias work from anywhere atau WFA.
"Kami usulkan karena ada tanggal 29, 30, 31 di antaranya di antara hari libur pak, kami usul untuk WFA, and everywhere pak," kata Airlangga.
Dikataka Airlangga, usulan itu didasari dari upaya untuk menggerakkan mobilitas dan konsumsi masyarakat selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025-2026.
Airlangga juga memperkirakan, selama periode Nataru akan ada 104 juta perjalanan masyarakat yang bisa menggerakkan perekonomian.
Selain itu, perputaran uang dari transaksi belanja akan mencapai di kisaran Rp 110-120 triliun.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 3 Nasib Ini oleh Menpan RB, Benarkah Tak Semua Aman?
"Ini mudah-mudahan mendorong pertumbuhan dari segi konsumsi," tegas Airlangga. ***




